Kejaksaan Negeri Kaimana Musnahkan BB Kasus Miras dan Kejahatan Seksual

0
Kejaksaan Negeri Kaimana2

KAIMANA, KLIKPAPUA.com— Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (9/12/2022) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti dimaksud terdiri dari 3 jerigen berisi 175 liter minuman keras jenis sopi, 1 bol 330 Ml sopi, alat produksi sagero (minuman keras lokal), pisau, serta sejumlah pakaian kasus kejahatan seksual.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Kaimana yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa,SH,MH.

Kajari Anton Londa dalam arahannya mengatakan, pemusnahan barang bukti sebuah perkara merupakan salah satu tanggungjawab Kaksa didalam penyelesaian suatu perkara.

Tahapan proses sebuah perkara lanjutnya, dimulai dari penyidikan di kepolisian, dilanjutkan penuntutan di kejaksaan, persidangan di pengadilan dan dilanjutkan hingga tahap eksekusi.

Kesempata yang sama Kajari juga berpesan kepada jajarannya agar penanganan perkara kedepan dapat dilakukan secara maksimal dan tuntas sampai pada putusan akhir.

Setelah arahan, Kajari bersama staf melakukan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 3 jerigen berisi 175 liter minuman keras jenis sopi, 1 bol 330 Ml sopi, alat produksi sagero dengan dituangkan kedalam lubang. Sementara pisau dan sejumlah pakaian kasus kejahatan seksual dimusnahkan dengan cara dibakar.(iw)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.