Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung, Polisi Akan Periksa 2 Saksi

0
KP Ronal Manalu, Kasat Reskrim Polres Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Satuan Reskrim Polres Kaimana akan memanggil 2 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan tersangka YS terhadap anak kandungnya. Dua saksi dimaksud masing-masing berinisial MN dan ZS yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban maupun pelaku.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Ronal Nobel Manalu, SIK, MH menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait kelanjutan proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak kandung, di ruang Kerjanya, Selasa (11/2/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, selain 2 saksi, seharusnya ada tambahan saksi yang perlu dimintai keterangan yakni kakek korban, yang merupakan ayah dari pelaku pemerkosaan. Namun karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, digantikan dengan ZS yang merupakan Bapak Tua dari korban.
“Sebenarnya kakek korban yang akan kita panggil sebagai saksi karena pada saat kejadian dia melihat korban menuju ke rumahnya. Namun karena kondisi fisiknya terganggu dan juga kurang mahir dalam berbahasa Indonesia, jadi kami ganti dengan ZS, yang berstatus sebagai Bapak Tua korban,” terang Kasat.
Selain itu lanjut Kasat, pihaknya juga sedang mengumpulkan sejumlah bukti, seperti hasil visum dokter dan pakaian korban yang dibawanya pada saat kejadian, termasuk data lahir korban karena hingga saat ini belum ada keseragaman informasi terkait usia korban sehingga belum bisa menetapkan jika kasus tersebut masuk dalam kategori anak dibawah umur.
“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah tergolong kasus anak dibawah umur atau pelecehan seksual, karena menurut mama tua korban, korban lahir tahun 2000, tetapi korban sendiri menyebut dirinya baru berusia 16 tahun. Untuk kepentingan ini, kami sudah meminta keluarga korban untuk mengambil akta kelahiran di kampung,” terang Kasat.
Ditambahkan, bukti berupa akta kelahiran dalam klasus ini sangat diperlukan karena pasal yang akan dikenakan kepada korban akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika yang bersangkutan benar-benar masih berusia dibawah umur.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih duduk di bangku kelas II salah satu SMA Kota Kaimana ini, terjadi pada bulan November tahun 2019 di salah satu rumah kontrakkan di Kaimana. Kasus ini baru dilaporkan ke Polisi pada Rabu (5/2/2020). (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.