KAIMANA,KLIKPAPUA.com–– Sejak tahun 2019, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kaimana diberikan kewenangan untuk secara rutin melakukan tera dan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Peralatan lainnya (UTTP) yang dibutuhkan masyarakat.
Masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perindagkop UKM, dengan membawa peralatan yang akan ditera atau tera ulang. Selain itu, kedepan Dinas Perindagkop UKM juga akan menyiapkan pos khusus ukur ulang di beberapa sentra perdagangan Kota Kaimana.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Metrologi Dinas Perindagkop UKM Kaimana, Mahsyar Sawadjir, ST saat ditemui disela kegiatan sidang tera dan tera ulang alat ukur takar timbang, Selasa (2/11/2021).
Dijelaskan, layanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan peralatan lainnya ini merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, sekaligus merupakan mandatori Kementerian Perdagangan RI kepada setiap Pemerintah Daerah untuk wajib menjalankan tera dan tera ulang.
Dikatakan, Kabupaten Kaimana sendiri sesungguhnya sejak tahun 2019 sudah bisa melakukan tera sendiri setelah tertibnya surat keterangan kemampuan tera dan tera ulang.
Namun selama ini, karena masyarakat Kaimana sudah terbiasa dengan kegiatan periodik, sehingga selalu menunggu bulan November. “Padahal seharusnya sejak tahun 2019 itu, kapan saja msayarakat mau lakukan tera atau tera ulang timbangan bisa datang setiap hari dan jam kerja di kantor. Kabupaten Kaimana ini sejak tahun 2019 itu sudah boleh melakukan peneraaan sendiri dengan terbitnya surat keterangan kemampuan tera dan tera ulang,” terang Mahsyar.
Selain alat timbang yang biasa digunakan pedagang, Dinas juga akan melakukan tera ulang alat ukur pada SPBU, Pertashop maupun APMS yang berada dibawah manajemen Pertamina, terkecuali pertamini karena belum ada ketentuannya.
“SPBU, Pertashop dan APMS itu amanat Permendagnya tiap tahun. Tapi kalau misal pemiliknya merasa perlu untuk melakukan tera ulang karena tidak normal maka bisa mengajukan permintaan ke kantor,” ujarya.
Mahsyar juga menjelaskan, bahwa tera ulang ini merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindagkop sesuai perintah undang-undang. Untuk itu, kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari pembelian sebuah produk dengan sistim timbang atau takar disarankan untuk segera melapor agar alatnya segera ditera ulang.
“Dalam waktu dekat, Dinas akan punya pos ukur ulang yang akan ditempatkan di beberapa titik yang menjadi pusat jual beli, misalnya pasar dan lainnya. Masyarakat bisa lakukan uji, misalnya beli gula 1 kilo di kios, kalau rasa kurang bisa datang di pos ukur ulang. Disitu nanti ada print outnya supaya kalau kurang, penjualnya bisa tambah atau bawa alatnya ke kantor untuk tera ulang supaya normal. Ini bagian dari proses pengawasan yang kita mau lakukan,” pungkasnya. (iw)