KAIMANA,KLIKPAPUA.COm– Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP mengatakan, segmen batas wilayah antara Kaimana dengan Dogiyai, Kaimana dengan Nabire Kaimana, serta Kaimana dengan Wondama sudah disepakati. Masyarakat yang berdomisili di kampung yang berbatasan telah menyetujui keberadaan titik batas.
“Dengan adanya kesepakatan bersama masyarakat di kampung yang berbatasan langsung ini, maka penyelesaian segmen tapal batas antara Kaimana-Wondama, Kaimana-Nabire dan Kaimana-Dogiyai selesai. Yang sudah keluar Permendagrinya itu batas Kaimana-Dogiyai dan Kaimana-Nabire,” ungkap Edward, Kamis (8/8/2019).
Dijelaskan, setelah tiga segmen ini selesai, masih ada tiga segmen lagi yang harus dituntaskan yakni perbatasan antara Kaimana dengan Mimika, Kaimana-Bintuni serta Kaimana dengan Fakfak. Khusus Kaimana dan Bintuni, dua segmen batas sudah disepakati dan tersisa dua segmen lagi. Salah satunya antara Kampung Pigo dengan Suga Bintuni,yang mana klaim batasnya terlampau jauh masuk ke wilayah Pigo.
Demikian pula batas antara Kaimana dengan Fakfak di Kampung Nusaulan, dimana kampung perbatasan dari Fakfak mengklaim bahwa sebagian besar wilayah Pigo merupakan milik mereka. Sedangkan antara Kaimana dan Mimika lanjut Edward, berada di Kampung Nariki Distrik Teluk Etna dan Kampung Potawai Baru Distrik Mimika Barat.
”Jadi tiga segmen batas ini yang belum ada kesepakatan. Sehingga nanti kami akan turun lagi untuk menyelesaikan. Khusus dengan Mimika, selama ini kita belum adakan pertemuan. Tetapi besok kami akan pertemuan di Kemendagri untuk selanjutnya kami akan duduk bersama di lapangan,” ujar Edward.
Dikatakan, untuk Kaimana sendiri terutama masyarakat yang menempati wilayah perbatasan, sesungguhnya sudah sangat paham dengan masalah batas wilayah. Mereka bisa membedakan batas wilayah pemerintahan dengan batas wilayah adat, sehingga ketika persoalan tapal batas ini akan diputuskan, tidak ada protes apalagi mencaplok wilayah milik orang lain.
“Segmen batas Kaimana dengan lainnya ini, sebenarnya untuk versi kita sudah aman dan tidak ada masalah. Masyarakat kita cukup paham dengan yang namanya batas wilayah pemerintahan. Tetapi dari pihak sebelah ini yang belum mau menerima sehingga memang harus duduk bersama. Karena untuk persoalan penetapan tapal batas ini, harus ada kesepakatan kedua belah pihak baru bisa diputuskan,” ungkap Edward.
Disinggung apabila persoalan batas wilayah ini belum kunjung disepakati oleh masyarakat perbatasan, Edward tegaskan, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. Namun apabila provinsi belum memutuskan, akan diserahkan ke kementerian Dalam Negeri.
“Kalau sampai waktunya belum ada kesepakatan, keputusan terakhir kita serahkan ke provinsi. Tetapi kalau provinsi belum juga memutuskan, kita akan ke Kemendagri. Nah kalau sudah sampai di Kemendagri, apapun keputusannya kita harus siap terima,” tegas Edward. (iw)