MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan dukungan Global Green Growth Institute (GGGI) menggelar Bimtek Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi 9 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020.
Bimtek penyusunan dokumen KLHS bagi 9 kabupaten peserta Pilkada 2020 di Provinsi Papua Barat digelar tiga hari, 26-28 April di Aston Niu Hotel Manokwari, yang secara virtual melalui zoom meeting diikuti Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Fakfak dan Teluk Wondama.
Environmental Policy Officer at GGGI, Taswin Munier menjelaskan Bimtek tersebut dilakukan, mengingat dua provinsi peserta pemilu 2020 yang paling terlambat KLHS RPJMD nya adalah Papua dan Papua Barat. Di Papua ada 11 kabupaten/kota, di Papua Barat ada 9 kabupaten/kota. “Salah satu alasan, karena mereka terlambat menganggarkan. Yang harusnya dianggarkan di APBD 2020, tapi baru menganggarkan di APBD 2021,” jelas Taswin.
Menurut Taswin, secara kronologis KLHS RPJMD itu harus sudah masuk sebelum pelantikan kepala daerah. Namun hingga hari ini, sudah tujuh kepala daerah di Papua Barat yang dilantik, tetapi belum satupun KLHS RPJMD yang selesai dan divalidasi. “Ini sangat terlambat,” ketus Taswin.
Karena sesuai Permendagi Nomor 7 Tahun 2018 tentang KLHS RPJMD dan Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan RPJMD dan RPJPD, lanjut Taswin, mensyaratkan bahwa sebelum rancangan awal (Ranwal) disusun, KLHS sudah harus selesai. “Nah Ranwal itu sudah akan disusun segera setelah pelantikan. Jadi kalau yang dilantik hari ini, minggu depan sudah harus buat pokja untuk RPJMD Ranwal,” tuturnya.
Ramuan utama Ranwal, sebut Taswin, ada dua rancangan teknogratik RPJMD dan dokumen KLHS. Sementara dokumenya sendiri belum jadi. “Baru tiga kabupaten yang sedang berjuang , sedang melakukan penyusunan. Dan selebihnya belum sama sekali. Jadi ini lampu kuning (warning), apabila kabupaten/kota tidak melaksanakan, maka RPJMD nya tidak boleh jalan terus. Ataupun jalan sendiri, pada saat pengetukan Ranperda, Kemendagri tidak akan memberikan izin untuk dijadikan Perda, karena melanggar aturan,” ungkap Taswin.
Lanjut Taswin menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan RPJMD, apabila enam bulan sejak pelantikan KLHS dan RPJMD belum diperdakan, maka gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah dan kepala OPD dan DPRD akan ditunda, sampai setelah KLHS jadi.
“Jadi ini sangat urgen, karena klo anggarannya cukup sebenarnya ini rana Kemendagri. Tapi kami sudah berkoordinasi sejak tahun lalu, Kemendagri bilang anggaran terbatas karena Covid, jadi butuh mitra pembangunan seperti kami (GGGI) untuk membantu sosialisasi ke daerah, dan meningkatkan kapasitas. Papua, Papua Barat anggaran terbatas dan kapasitas lokal kurang, kemudian akses informasi kurang. Klo daerah yang anggarannya cukup, akan mengambil tenaga ahli dari Jawa, Sulawesi, Maluku. Nah kami mendampingi daerah, dengan menyediakan tenaga ahli nasional, tetapi niatnya adalah melatih tenaga-tenaga lokal, dari Unipa, Universitas Muhammadiyah Sorong,Universitas Kristen Sorong dan kampus terdekat, untuk menjadi tenaga lokal, untuk siap membantu daerah menyelesaikan tugasnya,” jelas Taswin.
Hal inilah yang menurut Tawin, menginisiasi digelarnya Bimtek tersebut, agar dapat mempercepat penyesaiaan KLHS RPJMD dan meningkatkan kapasitas lokal.(ars/kp1)