MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– MenPAN RB kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Ini sesuai berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ).
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana Nomor 13. A. Tahun 2020.
Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 sehingga dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penyesuian sistem kerja bagi ASN pada instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB nomor 45 Tahun 2020 maka Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menetapkan ASN kerja di rumah diperpanjang.
