JAKARTA,KLIKPAPUA.com– Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara selektif dan tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh jenis belanja negara, khususnya terhadap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal ini disampaikan melalui rilis pers yang diterima pada Jumat (28/8/2026).
Filep menjelaskan, Dana Otsus Papua memiliki karakter hukum, politik, dan sosial yang berbeda dengan transfer fiskal reguler ke daerah lain. Dana tersebut merupakan instrumen afirmasi pemerintah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua sekaligus bagian dari desain desentralisasi asimetris yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Dana Otsus Papua memiliki karakteristik yang beda dengan daerah lain. Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka kita berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua ini,” kata Filep.
Ia menambahkan, dana Otsus harus dipahami dalam konteks desentralisasi asimetris, yakni pemberian kewenangan dan dukungan fiskal khusus karena kondisi geografis, sosial, historis, serta tingkat kesenjangan pembangunan Papua yang membutuhkan pendekatan berbeda.
Secara hukum, kerangka tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Beleid itu menetapkan penerimaan khusus Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dengan rincian 1 persen untuk penerimaan bersifat umum guna pembangunan, pemeliharaan, dan pelayanan publik, serta 1,25 persen untuk penerimaan yang penggunaannya ditentukan berbasis kinerja pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Undang-undang tersebut juga mewajibkan alokasi paling sedikit 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.
Filep menilai sektor pendidikan dan kesehatan merupakan bagian yang paling sensitif apabila terjadi pengurangan atau penundaan pembiayaan, termasuk program beasiswa bagi anak-anak Papua, dukungan pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, pembiayaan rujukan pasien, peningkatan fasilitas kesehatan, dan berbagai program afirmasi lainnya.
“Kalau yang diefisienkan adalah perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis. Tapi jangan sampai menyentuh beasiswa mahasiswa Papua, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, dan program afirmasi Orang Asli Papua (OAP). Efisiensi harus menghasilkan efektivitas, yakni penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” ujar Ketua Komite III DPD RI itu.
Filep menegaskan, efisiensi seharusnya diarahkan untuk menghilangkan pemborosan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan hak. Apalagi Dana Otsus memiliki mandat khusus yang melekat pada pembangunan Papua,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah mengalokasikan Rp10,049 triliun Dana Otsus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, ditambah Rp3 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah tersebut.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026, Kementerian Keuangan menyebutkan Dana Otsus Papua ditetapkan sebesar 2,25 persen dari pagu DAU nasional selama 20 tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2041.
Alokasi Otsus Papua tercatat meningkat dari Rp8,9 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp10 triliun pada 2025. Sementara itu, Undang-Undang APBN 2026 menetapkan Dana Otsus untuk seluruh provinsi di Papua sebesar sekitar Rp9 triliun.
“Maka setiap perubahan alokasi harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, apakah perubahan tersebut berasal dari formula pagu DAU nasional, perubahan kebijakan fiskal, mekanisme penyaluran, atau benar-benar merupakan dampak kebijakan efisiensi. Otsus bukan hanya dilihat semata-mata dari perspektif fiskal tahunan,” ujarnya.
Filep juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah Papua, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan perekonomian. Karena itu, kebijakan fiskal pemerintah pusat harus tetap menjaga kesinambungan pembiayaan terhadap kewenangan dan program khusus tersebut.
Sebagai lembaga representasi daerah, Filep menyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki kepentingan politik dan konstitusional untuk memastikan kebijakan fiskal nasional tidak mengabaikan kepentingan daerah, khususnya Papua. Ia mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terbuka dan terukur terhadap dampak kebijakan efisiensi pada Dana Otsus Papua.
“DPD RI harus memastikan bahwa kepentingan Papua tidak hanya dibicarakan dalam konteks nominal, tetapi juga dalam konteks keadilan, konstitusi, dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Filep meminta pemerintah memperjelas posisi Dana Otsus dalam setiap kebijakan efisiensi anggaran, termasuk memastikan program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur dasar tidak terganggu akibat kebijakan fiskal jangka pendek.
“Otsus bukan beban APBN, tetapi instrumen negara untuk Papua. Keberhasilan Otsus memang harus terus dievaluasi, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan ketepatan sasaran. Yang harus kita efisienkan adalah pemborosan dan tata kelola yang buruk. Jangan sampai menggerus hak dasar masyarakat Papua,” pungkas Filep. (rls)


















