Piutang Pajak Rp50,18 Miliar, Pemkab Manokwari Siapkan Sejumlah Strategi Genjot PAD

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurai persoalan piutang pajak daerah yang mencapai Rp50,18 miliar.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengungkapkan, piutang tersebut didominasi oleh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Sebagian besar piutang berasal dari PBB, termasuk wajib pajak yang berpindah domisili dan objek pajak yang sudah tidak aktif,” ujar Hermus saat memberikan tanggapan dalam Rapat Paripurna DPRK Manokwari terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (28/8/2026).

Untuk mempercepat penagihan, Pemkab membentuk tim intensif yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara.

Langkah tersebut dibarengi dengan penerbitan surat teguran berjenjang serta verifikasi utang macet yang ditargetkan tuntas pada akhir 2027.

Hermus mengakui, penurunan dan belum optimalnya realisasi PAD dipicu sejumlah faktor internal maupun eksternal, di antaranya perancangan target yang kurang akurat, data wajib pajak dan retribusi yang belum mutakhir, fluktuasi ekonomi pelaku usaha, hingga terbatasnya sarana pengawasan lapangan.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Manokwari akan menerapkan digitalisasi pemungutan pajak dengan mendorong penerapan e-tax dan e-retribution, serta integrasi sistem perbankan pada sektor restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan menggali potensi baru dari sektor jasa, perdagangan, perhotelan, sentra ekonomi daerah, dan retribusi persampahan, serta mengoptimalkan aset daerah melalui skema sewa atau kerja sama secara profesional.

“Langkah lain yang ditempuh yaitu evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD secara berkala, termasuk penyesuaian posisi pejabat yang kompeten,” tutur Hermus.

Menanggapi raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan 2025, Hermus menegaskan capaian tersebut menjadi pemacu untuk terus memperbaiki kualitas penganggaran hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

“WTP bukan ukuran tunggal keberhasilan pembangunan. Ke depan, perbaikan kapasitas fiskal ini harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses