PPKM Level 4, Anak Dibawah 12 Tak Boleh Naik Pesawat

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.com—Menteri Perhubungan Republik Indonesia, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait situasi pandemi covid 19 di tanah air. SE nomor 62 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid 19 itu, ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto pada Rabu 11 Agustus 2021.
Ada beberapa poin penting yang ditambahkan oleh Kemenhub dalam SE yang baru ini. Salah satunya penggunaan masker kait tiga lapis selama perjalanan, dan yang paling penting, anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri, antar batas wilayah provinsi kabupaten dan kota.
Para calon penumpang pesawat juga diimbau untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat melakukan registrasi atau check in di bandara udara. Berikut isi lengkap SE Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tersebut. (red)

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.