Komitmen Nasional Jadi Kunci Optimalisasi Otsus

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.com – Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan kewenangan khusus yang diberikan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Kewenangan ini diberikan pemerintah pusat dan dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Dalam tataran implementasi, komitmen nasional disebut sebagai kata kunci dalam optimalisasi otonomi khusus untuk akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Papua dan Papua Barat. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori saat mewakili Mendagri dalam membuka Seminar Nasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara virtual, Senin (15/3/2021).
“Dapat disampaikan bahwa kata kunci dalam optimalisasi otonomi khusus untuk akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua dan Papua Barat terletak kepada komitmen nasional yang kuat dan konsisten,” kata Hudori.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, sebagai bentuk akselerasi, selain melakukan regulasi dan deregulasi untuk menciptakan keberlangsungan pemerintah dan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, semuanya dapat dimulai dari upaya optimalisasi pemanfaatan dana otonomi khusus yang proporsional disertai dengan penataan kewenangan diperkuat oleh pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara efektif dalam kerangka hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka keutuhan NKRI. “Pada tataran implementatif, perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam koridor NKRI,” ujarnya.
Dengan komitmen bersama secara nasional, desentralisasi dalam bingkai otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan hubungan pusat daerah dan antar daerah yang lebih adil dan demokratis. Khusus untuk Papua, pemberian otonomi khusus juga diharapkan dapat meningkatkan akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dalam kerangka optimalisasi otonomi khusus dalam akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, di antaranya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan otonomi khusus Papua dan Papua Barat dalam pemanfaatan dana otsus, menata kembali sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat pada konteks hubungan kewenangan pusat dan daerah dalam NKRI,” beber Hudori.
Sebagaimana diketahui, kebijakan desentralisasi asimetris atau pemberian otonomi khusus kepada suatu daerah bukan sesuatu yang baru di indonesia, pola relasi khusus antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah dipraktekkan sejak tahun 1950, pada waktu itu pemerintah pusat memberikan kekhususan berupa Daerah Istimewa kepada pemerintah Yogyakarta. Selain Yogyakarta pemerintah pusat juga memberikan kekhususan bagi Jakarta dengan sebutan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selain kedua daerah tersebut, dalam era reformasi sesuai dengan perkembangan tantangan politik yang terjadi, pemerintah pusat juga memberikan status otonomi khusus kepada Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Aceh. Keberadaan otonomi khusus merupakan salah satu kebijakan penyelenggaraan negara yang semula bersifat sentralistis dan seragam menuju kepada desentralisasi dan penghargaan kepada keberagaman.(rls/kp1)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.