JATINANGOR,KLIKPAPUA.COM– Direktur Managemen Penanggulanagan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal ZA menjalani sidang Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Jatinangor. Sidang dilakukan di Gedung Program Pascasarjana IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (17/07/2019).
Disertasi berjudul “Implementasi Kebijakan Desentralisasi Asimetris Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Aceh,” dilakukan dengan desain penelitian kualitatif untuk dianalisis dan memperoleh kesimpulan.
Syafrizal menilai dari hasil penelitiannya bahwa, implementasi desentralisasi asimetris Aceh belum optimal yang terlihat dari beberapa aspek. Sehingga, penelitian dilakukan untuk menganalisis desentralisasi serta faktor yang menghambatnya.
“Implementasi desentralisasi asimetris Aceh belum optimal dilihat dari terjadinya disharmoni hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, lambannya pertumbuhan ekonomi dan investasi, tingginya angka kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan pendapatan serta kualitas pembangunan manusia yang berada di bawah level nasional,” ujar Safrizal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi desentralisasi asimetris Aceh belum optimal ditinjau dari tiga aspek, yaitu:
Pertama, aspek hubungan kewenangan, terjadi benturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang disebabkan oleh perbedaan Pemerintah dan Pemerintah Aceh dalam memaknai isi kebijakan.
“Hal ini berimplikasi pada benturan kewenangan dalam mengelola migas, kepegawaian, pertahanan, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, pengelolaan keuangan dan dana Otsus di Pemerintahan Aceh,” kata Safrizal.
Kedua, aspek ekonomi, implementasi desentralisasi asimetris dengan pemberian dana otonomi belum meningkatkan pertumbuhan ekonomi, investasi dan terjadinya kesenjangan pendapatan.
Ketiga, aspek sosial budaya. Berdasarkan hasil penelitian, Safrizal memberikan saran.
Pertama, implementasi kebijakan asimetris melalui otonomi khusus dinilai sudah memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan di Aceh.
“Untuk itu, peningkatan penerapan kebijakan tersebut dengan meningkatkan intensitas komunikasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh guna pembangunan yang efektif, terukur, terarah dan tercapai tujuan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” kata Safrizal.
Kedua, penyempurnaan pembagian kewenangan urusan pemerintahan secara rinci antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengakomodir karakteristik dan aspirasi daerah agar tidak terjadi tarik menarik kewenangan dan tumpang tindih kewenangan.
Ketiga, perlu melakukan strategi dalam mengimplementasikan dengan menggunakan model peningkatan implementasi desentralisasi asimetris menuju desentralisasi optimal dalam aspek politik pemerintahan.
Keempat, perlu memperhatikan fokus dan prioritas dalam mengimplementasikan aspek-aspek implementasi kebijakan desentralisasi asimetris melalui perencanaan yang matang. (rls/bm)