Biro Hukum Papua Barat Diminta Percepat Pengurusan Penerbitan NOREG Perdasus DBH Migas di Kemendagri

0

JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Bapemperda DPR Papua Barat mendesak Biro Hukum Provinsi Papua Barat mempercepat pengurusan penerbitan nomor registrasi di Kemendagri.

Pasalnya, dua produk hukum yang dianggap urgen yaitu Perdasi tata cara pemilihan calon anggota MPRB, biro hukum kemendagri telah menerbitkan nomor registrasi (NOREG).

“NOREG Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat : (8-92/2022)” tertera dalam surat Biro Hukum Kemendagri nomor : 188.341/122/NR/BHK tanggal 17 Juni 2022.

Sementara satu lagi produk hukum yang urgen yaitu revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan DBH Migas harus mendapatkan nomor registrasi dari kemendagri.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H meminta kepada biro hukum Papua Barat untuk segera mempercepat pengurusan nomor registrasi regulasi ini.

Karena produk hukum ini dibutuhkan untuk pembahasan sistim penganggaran dan mekanisme pembagian dana DBH Migas yang berkaitan dengan RAPBD tahun 2023

“Perlu saya tegaskan, seluruh tahapan dan mekanisme sudah kami lewati dan pemberian pertimbangan MRPB pun sudah ada, sehingga secara mekanisme sudah tidak ada masalah, karena Perdasus ini sangat penting karena berkaitan dengan sistim penganggaran dan mekanisme pembagian dana DBH Migas, berhubungan dengan pembahasan APBD 2023 sehingga kami minta Biro Hukum Kemendagri, Direktorat PDH dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk segera menyelesaikan Produk hukum ini supaya digunakan sebagai acuan oleh pemprov dan pemda dalam sistim pengalokasian anggaran,” tegas Syamsudin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Hal senada disampaikan anggota Bapemperda DPR Papua Barat Daniel Asmorom, S.H.,M.M meminta agar pengurusan nomor registrasi regulasi agar dipercepat.

Legislator Papua Barat dari Kabupaten penghasil migas itu menegaskan bahwa revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 sudah diusulkan sejak Bapemperda periode sebelumnya.

“Sehingga kami minta biro hukum Papua Barat segera berkomunikasi dengan biro hukum kemendagri dalam rangka percepatan NOREG Perdasus nomor 3 tahun 2019,” ujarnya.(rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.