MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Puluhan massa yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat lokasi tembang emas di tujuh wilayah yakni Wasirawi, Warmomi, Meimas, Kali Kasi, Meyof, Waramui dan Wariori, menggeruduk kantor Bupati Manokwari, Selasa (21/6/2022).
Puluhan masa tersebut berorasi di halaman apel kantor bupati, menuntut bertemu dengan Bupati Manokwari menolak rencana penutupan aktivitas kegiatan lokasi penambangan emas.
Dalam aksinya itu, masa yang dikomandoi Ketua LMA Distrik Masni Soleman Manseni ini, sedikitnya membawa lima poin tuntutan yang harus segera dijawab oleh Bupati Manokwari.
Soleman Manseni saat membacakan pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat menyebut, Pemilik hak ulayat di tujuh wilayah tambang emas Menolak dengan tegas penutupan aktivitas tambang emas di tujuh wilayah.
Kemudian tuntutan kedua, Pemerintah kabupaten Manokwari dan Pemprov Papua Barat segera menerbitkan izin pertambangan rakyat, sehingga dapat dikelola oleh masyarakat setempat.
Menolak investor besar untuk mengelola emas, jika aktivitas kegiatan penambangan emas di tujuh wilayah ditutup maka akses jalan akan ditutup.
Tuntutan kelima, apabila tuntutan itu tidak ditanggapi maka akan memboikot pemilu tahun 2024.
“Maka kami selaku masyarakat pemilik hak ulayat pada tujuh eikayah dari pesisir pantai hingga pegunungan maka akan melakukan Golput pada pemilu 2024 baik pemilu Presiden, hingga Pilkada 2024,” ujarnya.
Setelah membacakan poin tuntutan, Manseni menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Pemkab Manokwari dan diterima oleh Sekda Manokwari drg. Henri Sembiring.
Sekda Sembiring saat menanggapi aspirasi itu mengatakan akan meneruskan aspirasi itu kepada Bupati Manokwari.
“Pernyataan sikap ini akan diteruskan kepada bapak bupati, Kemungkinan besok bapak bupati sudah berada di Manokwari, besok kami akan sampaikan kepada Bapak Bupati. Nanti ketua LMA bisa memberikan kontak telpon untuk kami undang untuk bertemu dengan bapak bupati,” kata Sembiring.
Soal izin, Pemkab Manokwari tidak memiliki wewenang memberikan izin tambang yang dimaksud.
“Masalah izin itu bukan dari Kabupaten Manokwari, izin itu oleh pemerintah pusat melalui Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat. Tapi aspirasi ini tetap kami terima dan akan kami sampaikan kepada bapak bupati,” tutupnya.(dra)