MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, ASN diperbolehkan kerja di rumah, tapi bukan untuk liburan. Karena koordinasi tetap beerjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.
Wagub Mohamad Lakotani mengingatkan bahwa surat edaran Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan dimaksud supaya tidak ada interaksi secara langsung. “Dengan begitu kita boleh ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran Covid -19, “ ujar Lakotani dalam siaran persnya di Sekretariat Satgas Covid -19, Rabu (18/3/2020) di Swiss Belhotel.
Disamping itu, untuk memastikan agar proses dampak dari penyebaran Covid-19 ini tidak sampai terimbas kepada hal-hal yang lain berkaitan dengan 9 bahan pokok dan ketersediaan bahan pokok, maka pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus berkoordinasi.
Terkait pembebanan pembiayan dalam rangka penanganan Covid–19, Lakotani menyatakan, akan sesuaikan dan merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri. “Pembebanan langsung pada belanja tak terduga,“ bebernya.
Surat edaran Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu rujukan untuk menggunakan dana yang disiapkan untuk kegiatan atau pembiayaan ke hal-hal yang tak terduga, seperti bencana alam.
“Karena ini sudah ditetapkan sebagai bencana non alam, sehingga bisa dimanfaatkan atau bebankan kepada biaya tak terduga yang ada di pemda. Besarannya nanti tentu akan disesuaikan,” jelas Lakotani.
Ditambahakan Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Otto Parorongan, adanya surat edaran Gubernur, agar dapat menghindari kontak langsung untuk penyebaran penyakit tersebut. “Status dari pada virus ini masih tetap siaga, karena kita memang belum ada kasus. Kalau ada kasus berarti statusnya akan dinaikkan, “ tutur Otto.(aa/bm)