MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (ITHP) meraih penghargaan sebagai Kampus Perintis Literasi Hukum Digital dalam rangkaian Seminar Hukum Nasional 2026 dan Top Indonesian Law Schools 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, (13/8/2026) di Jakarta.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen IHTP dalam mendorong pengembangan literasi hukum digital sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi hukum dalam merespons perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.
Rektor Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua, Dr. Filep Wamafma, mengatakan transformasi digital tidak hanya menghadirkan tantangan bagi dunia hukum, tetapi juga membuka ruang yang besar bagi perguruan tinggi untuk menghadirkan inovasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Penghargaan ini tentu menjadi apresiasi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus mengembangkan literasi hukum digital. Perguruan tinggi hukum harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai akademik, etika, dan keadilan yang menjadi fondasi ilmu hukum,” ujar Filep.
Ia menilai, penguatan literasi hukum digital menjadi semakin penting karena masyarakat kini semakin banyak berinteraksi dengan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan.
Karena itu, perguruan tinggi hukum dituntut tidak hanya menghasilkan lulusan yang memahami hukum secara konvensional, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memahami perkembangan teknologi dan implikasinya terhadap praktik serta kebijakan hukum.
Filep juga mengapresiasi peran Hukumonline dalam mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum, khususnya perguruan tinggi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat.
Menurutnya, platform dan ekosistem hukum seperti Hukumonline dapat mengambil peran strategis sebagai jembatan kolaborasi bagi perguruan tinggi hukum di Indonesia.
“Kami berharap Hukumonline dapat terus menjadi jembatan bagi kampus-kampus hukum untuk berinovasi dan berkolaborasi. Kampus tidak bisa berjalan sendiri. Kita membutuhkan ruang untuk bertukar gagasan, berbagi pengetahuan, membangun jejaring, serta menciptakan inovasi yang relevan dengan perkembangan hukum dan teknologi,” kata Filep.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antarkampus dan dengan berbagai institusi di sektor hukum perlu diperkuat agar inovasi pendidikan hukum tidak hanya berkembang di pusat-pusat pendidikan hukum di kota besar, tetapi juga dapat menjangkau wilayah Indonesia secara lebih luas, termasuk Papua.
Bagi IHTP, penghargaan sebagai Kampus Perintis Literasi Hukum Digital juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menghadirkan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Perguruan tinggi di Papua memiliki peran penting dalam memastikan transformasi digital di bidang hukum dapat memberikan manfaat yang inklusif bagi masyarakat.
“Bagi kami, inovasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Inovasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperluas akses terhadap pengetahuan serta keadilan hukum. Itulah yang ingin terus kami dorong dari Papua,” tutur Filep.
Melalui penghargaan tersebut, IHTP berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem pendidikan hukum yang mengintegrasikan keilmuan hukum, teknologi, dan kebutuhan pembangunan. Kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat melahirkan lebih banyak inovasi serta memperluas akses masyarakat terhadap literasi hukum di era digital. (rls)





















