BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Aliansi masyarakat Papua dan Nusantara peduli Pilkada 2020 dan demokrasi Teluk Bintuni menggelar aksi demonstrasi damai ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Teluk Bintuni, Jumat (29/11).
Aksi demonstrasi, dimulai sekitar pukul 09.00 WIT, massa berjumlah puluhan orang lebih dulu mendatangi Kantor Bawaslu Teluk Bintuni, Kali Tubi, Kota Bintuni. Tidak ditemui oleh ketua dan komisioner, serta hanya mendapati kondisi kantor masih tutup, massa kemudian memalang dan menyegel gedung kantor Bawaslu tersebut.
Selanjutnya, tidak berlangsubg lama, massa yang menggunakan kendaraan roda empat dan dua menuju Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Bintuni Timur.
Dengan pengawalan ketat puluhan anggota Polres Teluk Bintuni, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta perombakan pejabat KPU dan Bawaslu karena dinilai mempermainkan demokrasi, pada pemilu lalu.
Dalam orasinya, di halaman Kantor KPU Teluk Bintunj, Koordinator aksi, Yohanis Manibuy, mengatakan ada oknum – oknum KPU yang dalam menjalankan tugas melanggar ketentuan yang berlaku. Sehingga proses pemilu tahun 2019 menjadi catur marut.
Untuk itu dia meminta KPU dan Bawaslu Teluk Bintuni harus dibersihkan. Agar pemilihan kepala daerah tahun depan dapat berjalan baik, jujur, adil dan demokrasi.
Terkait dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Keputusan DKPP Nomor 218-PKE-DKPP/VIII/2019 tertanggal 20 November 2019 yang memutuskan Plt Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Ganem Seknun, melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pihaknya meminta agar yang bersangkutan segera diganti.
Selain itu, massa juga menuntut oknum komisioner yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah adanya pengangkatan Honorer K2, untuk segera menentukan pilihan. Karena jabatan komisioner tidak boleh dirangkap, agar dalam menjalankan tugas tetap menjaga netralitas.
Dalam kesempatan tersebut, massa juga mempertanyakan oknum ASN di Sekretariat KPU yang diduga merangkap jabatan menjadi kepala distrik.
Menanggapi tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh massa, Komisioner KPU Teluk Bintuni, Lukman H. Sangaji mengatakan terkait dengan keputusan DKPP tersebut sudah sangat jelas sanksi yang dijatuhkan ke Plt. Sekretaris KPU Teluk Bintuni, hanya sebatas teguran keras, tidak diberhentikan.
Pasalnya mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat di sekretariat KPU kabupaten itu merupakan kewenangan sekretaris jenderal (Sekjen) KPU Pusat.
“Untuk ibu Regina komisioner KPU, bupati sudah membuat surat dan sudah disampaikan ke provinsi, dan itu nanti di proses di KPU RI, untuk segera berhenti dari PNS, sementara beliau kasubag hukum di sini (KPU Teluk Bintuni) sesuatu surat keputusan DKPP kemarin, beliau sudah dicopot dari distrik, jadi beliau sudah tidak di distrik lagi, beliau sudah fokus di KPU,” ujarnya.
Usai mendengar penjelasan tersebut, massa tetap mendesak agar Plt. Sekretaris KPU Teluk Bintuni diganti. Meminta pihak KPU Teuk Bintuni membantu menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan sesuai berjenjang hingga ke KPU pusat. Apabila tidak direspon kantor KPU Teluk Bintuni akan dipalang.
Setelah negoisasi akhirnya pihak massa dan KPU Teluk Bintuni menyepakati tidak memalang dan aspirasi akan ditindaklanjuti, yang dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh koordinator aksi dan tiga komisioner KPU Teluk Bintuni. Massa pun membubarkan diri dengan tertib. Kegiatan aksi damai berjalan aman dan kondusif.(at/bm)