Cek Status Kepesertaan Dengan Mudah Pakai Aplikasi Mobile JKN

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus berupaya untuk memberikan perlindungan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Salah satu inovasi penting dalam program ini yaitu hadirnya Aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses, pengecekan status kepesertaan dan akses informasi lainnya terkait pelayanan kesehatan.

Juliana Mamoribo (30) peserta segmen Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK) menyampaikan pengalamannya saat menggunakan Aplikasi Mobile JKN.

Ia mengatakan jika dirinya sudah lama tidak menggunakan kartu JKN untuk berobat, sehingga ia mengakses aplikasi Mobile JKN untuk memastikan apakah status kepesertaannya aktif atau tidak.

Dengan aplikasi ini, ia bisa langsung mengecek dan mengetahui tentang kepesertaan JKN nya. Menurutnya, status kepersertaan aktif sangat penting karena hanya dengan status aktif yang bisa membantu kita mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Saya sudah tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan lagi untuk mengecek kepesertaan saya. Saya cukup mengakses aplikasi Mobile JKN pada fitur info peserta, setelah itu saya bisa langsung mengetahui statusnya. Saya juga bisa mengetahui lokasi faskes terdaftar saya ada dimana dengan sangat cepat. Saya merasa bahwa hal ini memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan kepuasan kami sebagai peserta JKN terhadap layanan kesehatan,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apa yang ia rasakan selama menggunakan kartu JKN baik di FKTP maupun rumah sakit, tidak sesuai dengan informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya diskriminasi layanana kesehatan antar pasien lainnya dengan pasien JKN. Pasalnya selama menggunakan program JKN, Juliana selalu mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal oleh petugas kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan. Ia berharap agar program yang sudah dijalankan dapat tersebar luas di wilayah Indonesia terlebih khusus di Papua, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan perlindungan kesehatan dengan layak.

“Saya sangat bersyukur karena bisa menjadi bagian dari program JKN ini. Semoga kedepannya BPJS Kesehatan bisa terus memberikan program-program serta inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Saya juga mengajak bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri agar bisa mendapat jaminan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo juga menekankan pentingnya kesadaran bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terhadap Program JKN. Ia mengatakan jika masih ada masyarakat yang tidak tahu dalam mengurus kepesertaan JKN saat ini bisa diakses secara non tatap muka atau online dari mana saja dan kapan saja.

“Kepesertaan JKN aktif sangat penting bagi semua peserta JKN. Hal ini bertujuan untuk membantu melindungi peserta dari biaya kesehatan yang tidak terduga serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam menghadapi situasi yang mendesak. Jika kepesertaan non-aktif, maka semua biaya pelayanan kesehatan akan menjadi tanggung jawab peserta dan BPJS Kesehatan tidak akan mengcover biaya layanan kesehatan yang diberikan. Oleh karena itu, kami berusaha untuk membantu dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, salah satunya dengan menghadirkan kanal-kanal layanan non tatap muka yang bisa diakses dengan mudah dan cepat cukup dalam genggaman saja, seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelas Dwi.

Dwi juga menambahkan bagi peserta yang kepesertaan JKN nya non-aktif karena beberapa hal seperti menunggak iuran atau yang sebelumnya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) setelah keluar dari pekerjaan tanpa mendaftar sebagai peserta mandiri, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau anak yang terdaftar sebagai peserta JKN otomatis akan non-aktif saat berusia mencapai 21 tahun. Hal-hal ini seperti ini dapat diatasi dengan melakukan reaktivasi kepesertaan.

“Dalam proses reaktivasi kepesertaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya bagi peserta yang non-aktif karena menunggak iuran, maka peserta wajib untuk meluasi tunggakan tersebut agar kepesertaannya bisa aktif kembali. Jika peserta merasa tidak mampu untuk melunasi secara langsung maka peserta JKN bisa mendaftar pada program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang dilakukan dengan mekanisme cicilan. Selain itu, bagi peserta PPU yang keluar dari pekerjaan bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini juga berlaku bagi peserta yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta PBI atau bagi anak yang sudah berusia 21 tahun. Untuk proses pendaftaran peserta mandiri juga bisa dilakukan secara online melalui kanal layanan BPJS Kesehatan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Buku Tabungan Rekening. Dengan melakukan reaktivasi kepesertaan JKN maka dipastikan peserta dapat memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan,” tutup Dwi.(rls/red)

 

 

 




Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.