DKP Papua Barat Sosialisasikan Pergub Nomor 30 Tahun 2023 di Kaimana

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat nomor 30 tahun 2023 tentang tarif layanan, BLUD-UPTD pengelolaan kawasan konservasi perairan Kaimana, Kamis (22/08/2024) disalah satu hotel Kaimana.

Asisten I Setda Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere membacakan sambutan Bupati Kaimana saat membuka sosialisasi mengatakan, Pengelolaan kawasan konservasi Kaimana merupakan komitmen masyarakat adat yang ditandai dengan terbitnya peraturan bupati nomor 4 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Kaimana. Selanjutnya tahun 2009 diluncurkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Dikatakan, kawasan konservasi di Kaimana saat ini, dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat nomor 20 tahun 2022.

“Melalui Peraturan Gubernur Papua Barat nomor 30 tahun 2023, telah ditetapkan tarif layanan BLUD-UPTD,” ucapnya.

Bupati berharap, pengelolaan dana dari pungutan tarif layanan ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kaimana, dalam mendukung program pembangunan perikanan dan pariwisata.

Terpisah, Jefri Heumase selaku Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat menerangkan, penetapan kawasan konservasi diperairan laut Kaimana oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI seluas 400 ribu hektare lebih, dan menugaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan pengelolaan.

Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 25 tahun 2019 yang sejalan dengan undang-undang Pemerintah Daerah dan otonomi khusus di Papua yakni, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut.

Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda, DKP Papua Barat, Dinas Perikanan Kaimana, BLUD-UPTD Kaimana, Pimpinan OPD, USAID Kolektif, Konservasi Indonesia, Konservasi Alam Nusantara, dan KEHATI. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.