MANOKWARI, KLIKPAPUA.com–Dua orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan AS (20) atau Apriance Sayori menjalani proses rekonstruksi atau adegan ulang, di tujuh lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan memperagakan 26 adegan pada, Rabu (5/10/2022).
Kedua tersangka merupakan pria berinisial AT (22) dan SI (19) mengenakan pakaian tahanan berwana jingga (Orange) dan penutup kepala berwarna hitam dengan kedua tangan di borgol, memperagakan 26 adegan dimulai dari AT (tersangka I) dan SI (tersangka II) duduk minum-minuman keras (Miras) di Taman Ria hingga membunuh korban di TKP terakhir yakni di jalan alternatif kampung Masyepi menuju TPA Sampah, Distrik Manokwari Selatan.
Kedua tersangka memperagakan setiap adegan di tengah pengawalan ketat, bersama korban yang diperankan oleh anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Manokwari.
Pada rekonstruksi itu, Satreskrim Polres Manokwari menghadirkan keluarga korban, keluarga tersangka, Kejaksaan Negeri Manokwari dan pengacara kedua tersangka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Aipda Presly Nahuway menjelaskan tujuh titik lokasi yakni, di Taman ria, Depan terminal Wosi, di dalam terminal wosi, pantai rendani, Sowi Empat, Mata Jalan Soribo, dan di Jalan alternatif kampung Masyepi menuju TPA Sampah.
“Ada 26 adegan, dan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam berita acara dan keterangan para saksi maupun keterangan para pelaku,” terangnya
Sebelumnya dilakukan pra rekonstruksi sebanyak dua kali sebelum akhirnya dilakukan rekontruksi di lokasi sesungguhnya. “Tidak ada fakat-fakta baru yang kami temukan lagi, sudah fix sesuai dengan kejadian sebenarnya,” imbuh Presly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dan pem bunuhan berencana atau Pasal 340 KUH. (dra)