MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyerahkan KUA-PPAS perubahan APBD 2022 kepada DPR-PB untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat Paripurna DPR Papua Barat.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan sebagaimana diketahui dalam tahun 2022 terjadi beberapa hal yang berdampak pada kondisi perekonomian di Provinsi Papua Barat, di seluruh nusantara bahkan dunia. Yang mengakibatkan minyak dunia mengalami fluktuasi harga.
Hal ini berdampak pada inflasi daerah yang bergerak naik, menyebabkan harga barang pokok pun terdampak. Melihat kondisi tersebut maka pada penyusunan KUA dan PPAS perubahan Provinsi Papua Barat tahun 2022, yang menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan yang biasa terjadi serta merujuk kepada arahan dalam PMK 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dalam rapat pleno DPR-PB di Aston Niu, Senin (26/9/2022).
Oleh karena itu diharapkan pemerintah daerah bersama DPR perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa, agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan efektif dan efisien.
“Perkenankan kami menyampaikan rancangan KUA perubahan dan PPAS perubahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 untuk dibahas dan mendapat kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Dikatakan Waterpauw, bahwa Materi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) mencakup asumsi dasar kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Untuk kebijakan pendapatan yang ditargetkan pada APBD perubahan tahun 2022, menurutnya, merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun besaran target Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat untuk perubahan Tahun Anggaran 2022 mengalami peningkatan sebesar 22,61% dari jumlah pendapatan pada penganggaran induk APBD 2022.
Kebijakan belanja, lanjutnya, adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, belanja meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung estimasi total belanja daerah Provinsi Papua Barat perubahan Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan sebesar 21% dari jumlah belanja daerah Provinsi Papua Barat APBD induk Tahun Anggaran 2022
“Kebijakan pembiayaan dibagi menjadi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan penerimaan pembiayaan adalah sebuah penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya,” bebernya.
Sementara perlu disusun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dokumen kebijakan yang menyangkut arahan dan besaran alokasi untuk setiap program. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai landasan penyusunan RKA-SKPD maupun RAPBD.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Papua Barat tahun 2020 adalah instrumen operasional tahunan keuangan daerah yang diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dan sasaran dari pembangunan daerah.
Pembangunan yang akan dilaksanakan antara lain difokuskan pada pembangunan infrastruktur baik jalan dan jembatan, peningkatan infrastruktur penghubung, pembangunan sarana perkantoran, peningkatan kapasitas aparatur, penyiapan regulasi dan instrumen kerja, upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta terutama untuk memenuhi belanja perlindungan sosial dalam rangka menghadapi dampak inflasi.
“Oleh karena itu dalam penyusunan PPAS Perubahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 tetap disusun bertumpu pada kondisi kebutuhan dasar masyarakat dan realita permasalahan sosial politik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang relatif sangat dinamis sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat hingga saat,” jelasnya.
Pj Gubernur membeberkan rencana pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan kebijakan pendapatan daerah sejumlah Rp.7.118.831.589.214,00 ( 7 triliun, 118 milliar, 831 juta, 589 ribu, 214 rupiah).
Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 577.736.146.454.00 (557 miliar, 736 juta, 146 ribu, 454 rupiah ). Pendapatan transfer sebesar Rp 6.539.428.562.760.00 ( 6 miliar, 539 juta, 428 ribu, 760 rupiah ) dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1.666.880.000.00 (1 miliar, 666 juta, 880 ribu rupiah).
Rencana belanja adalah sebesar Rp 8.231.270.054.516.00 (8 triliun, 231 milliar, 270 juta, 054 ribu 516 rupiah ) terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 3.946.357.838.149.00 ( 3Triliun, 946 milliar, 357juta, 838 ribu, 149 rupiah ), belanja modal sebesar Rp. 2.272.227.595.984,00 ( 2 triliun, 272 milliar, 227 juta, 595 ribu 984 rupiah ).
Belanja tidak terduga sebesar Rp 60.211.559.669,00 (60 milliar, 211 juta, 559 ribu, 669 rupiah). Dan belanja transfer sebesar Rp 1.952.473.060.750,00 ( 1 triliun, 952 milliar, 473 juta, 060 ribu 750 rupiah).
“Pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.112.438.465.302,00 ( 1 triliun, 112 miliar, 438 juta, 465 ribu, 302 rupiah ) dengan pengeluaran pembiayaan nihil,” jelasnya. (aa)