MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke III tahun 2022 dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2022, dengan agenda penjelasan gubernur dan penyerahan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Ketua DPR PB Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I DPR-PB Ranley Mansawan, Wakil Ketua II H.Saleh Seknun, dan anggota DPR-PB beserta para pimpinan OPD dilingkup Pemprov Papua Barat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR-PB Ranley Mansawan. Ranley secara resmi membuka paripurna dengan mengetok palu tiga kali.
Wakil Ketua DPR-PB Ranley Mansawan mengatakan, bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran APBD, dimana pengelolaan yang efektif akan menghasilkan program kerja yang optimal.
Pemerintah daerah tidak akan mengelola keuangan secara efektif, apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai aturan dan prosedur yang sudah ada. “Sebagaimana dimaksud salah satu prosedur dan tahapan di dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan rancangan KUA dan PPAS,” kata Wakil Ketua I DPR-PB Ranley Mansawan saat membuka rapat pleno KUA-PPAS di Ballroom Aston Niu, Senin (26/9/2022).
Dikatakan Ranley, KUA dan PPAS ini menyusun program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
“Pada hari ini Gubernur Papua Barat akan menyerahkan dokumen KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2022 yang selanjutnya akan ditindak lanjut dalam pembahasan sebelum nota kesepahaman KUA dan PPAS ditandatangani bersama oleh Gubernur dan pimpinan DPR PB,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa dalam pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2022 kali ini sangat mengalami keterlambatan untuk proses pembahasannya, yang sedianya dibahas pada bulan Juli, namun baru dapat dibahas pada bulan September ini.
“Adapun keterlambatan pembahasan ini dikarenakan penyerahan dokumen KUA dan PPAS baru diserahkan kepada DPR Papua Barat pada bulan September beberapa hari yang lalu, yang sesungguhnya DPR telah menyurati untuk permintaan dokumen tersebut sampai dua kali, akan tetapi dokumen tersebut baru diterima oleh pihak legislatif pada tanggal 22 September 2022. Harapan kami kiranya ini menjadi perhatian penting agar kedepannya tidak mengalami keterlambatan, ” harapnya. (aa)