Imigrasi Manokwari Perkuat Pengawasan, Hotel dan Penginapan Wajib Lapor Tamu Asing

0
Sosialisasi penguatan kewajiban pelaporan orang asing, Senin (22/8/2022) di Aston Niu Hotel. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Manokwari terus melakukan berbagai upaya dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Papua Barat.
Melibatkan para pemilik penginapan dan hotel di wilayah kerjanya ikut sosialisasi penguatan kewajiban pelaporan orang asing,  Senin (22/8/2022) di Aston Niu Hotel Manokwari.
Pada sosialisasi itu, pihak hotel maupun penginapan diingatkan untuk wajib melaporkan keberadaan tamu asing yang menginap kepada kantor Imigrasi Manokwari.
“Kami melakukan penekanan kembali, karena sesuai pasal 71 dan 72 (UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian) setiap tempat penginapan atau yang memberikan pemondokan kepada orang asing itu wajib melaporkan kepada kantor Imigrasi,” lata Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto
Dikatakan, sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 72. Dalam pasal itu disebutkan, setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya.
“Saat ini ada 75 Negara yang bisa masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa on arrival khususnya untuk wisata, kemudia ada 9 negara asean yang bebas visa. Sehingga pergerakan orang asing di wilayah Indonesia harus terpantau,” bebernya.
Luas cakupan wilayah kantor Imigrasi membutuhkan bantuan stakeholder lain untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Pelaporan itu dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan. Dengan cara itu, aktivitas orang asing bisa dimonitor setiap saat.
Dikatakan juga, untuk mempermudah komunikasi antara Kantor Imirasi dan pihak hotel dan penginapan akan dibuatkan grup whatsapp. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.