KLIKPAPUA.COM,KAIMANA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Satpol PP melakukan penertiban dan pembongkaran beberapa bangunan di lokasi Pasar Air Tiba Kaimana, khususnya bangunan milik pedagang kelapa parut yang melakukan aktivitas penjualan tidak pada tempatnya.
Penertiban yang dilakukan Selasa (18/6/2019) dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Dinas Perindagkop UKM, serta hasil kesepakatan antara kepala pasar, pihak Bapenda dan Dinas Perindagkop dengan para pedagang kelapa parut pada bulan Mei 2019.
Kepala Bapenda, La Bania, S.Sos usai melakukan pembongkaran bangunan menjelaskan, penertiban yang diikuti pembongkaran bangunan terpaksa dilakukan karena para pedagang belum juga beranjak ke lokasi yang sudah disepakati sebelumnya. Tidak adanya niat baik dan kesadaran sendiri dari para pedagang lanjutnya, menuntut pihaknya untuk mengambil tindakan.
“Sebelum kami mengambil tindakan ini, kami melalui Dinas Perindagkop UKM telah mengirim surat, tepatnya sebulan yang lalu untuk melakukan sosialisasi terkait perpindahan tempat penjualan. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pedagang kelapa ini, sehingga kami terpaksa ambil tindakan,” terang La Bania.
Dikatakan, dari total 5 pedagang kelapa parut yang menempati lokasi yang dilarang ini, hanya 2 yang dengan kesadaran sendiri pindah ke lokasi yang sudah disiapkan. Sementara lainnya masih tetap bertahan di lokasi yang seharusnya bukan untuk tempat jualan kelapa parut. “Para pedagang kelapa parut ini, selama ini tidak dikenakan pajak retribusi harian, makanya kami pindahkan,” ungkapnya.
La Bania berharap, dengan ditertibkannya pedagang kelapa parut ini, kios Pemda yang berjumlah 17 unit di lokasi pasar bisa difungsikan. “Kami berharap dengan penertiban ini, sebanyak 17 unit kios Pemda seyang selama ini belum difungsikan bisa digunakan sebagai ruang dagang. Dengan demikian akan terjadi peningkatan penerimaan asli daerah,” ujar La Bania.
Kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Perindagkop UKM, Martinus Janoma saat dikonfirmasi mengatakan, lokasi yang selama ini ditempati para pedagang kelapa, akan difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah. “Kami melihat tempat sampah yang ada saat ini sangat mengganggu kenyaman para penjual sayuran, sehingga ini perlu dipindahkan,” tukas Janoma.
Ditambahkan, tempat yang saat ini digunakan para pedagang kelapa parut hanya bersifat sementara, sambil menunggu diresmikannya pasar baru. “Nanti jika pasar baru telah diresmikan, maka para pedagang kelapa parut juga akan ditempatkan di lokasi yang tetap,” pungkasnya sembari meminta maaf jika penertiban yang telah 4 kali dilakukan, mengganggu kenyamanan para pegadang maupun pengunjung pasar. (iw)