MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Papua Barat, siapa saja yang masuk ke wilayah Papua Barat, wajib menjalani Swap Antigen.
“Perintah sudah jelas, warga masyarakat siapa saja yang masuk melalui pelabuhan maupun bandara harus melakukan pemeriksaan swab sebelum meninggalkan bandara dan pelabuhan,” kata Ketua Harian Satgas Provinsi Papua Barat Derek Ampnir saat ditemui, Selasa.
Menurut Derek, semua pintu keluar masuk baik darat, udara akan dijaga ketat oleh tim karantina 14 hari kedepan. “Semua ini kita lakukan untuk menjaga wilayah kita agar tetap aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, kami akan menjaga agar jangan ada claster baru yang ditimbulkan dari arus balik usai Hari Raya Idul Fitri,” ujar Derek.
Dikatakan Derek, meskipun mereka telah mengantongi dokumen hasil swab dari daerah asal, tetap wajib menjalani pemeriksaan ulang. “Pemeriksaan dilakukan ulang, karena untuk mengantisipasi adanya kecolongan hasil swab dari daerah asal yang tidak benar, ” ungkap Derek.
Dia menambahkan, apabila didapati hasil positif, maka para pemudik disilahkan memilih, mau di karantina difasilitas kesehatan milik pemerintah atau melakukan karantina mandiri di rumah. Derek berharap masyarakat dapat mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Satgas Covid-19 untuk menjaga agar wilayah ini tetap aman dan terhindar dari peningkatan kasus Covid-19. (aa)