MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Dampak Pandemik Covid-19 dirasakan juga oleh Kantor Imigrasi Papua Barat dalam pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari yang sempat terhenti akibat Covid-19. Kini segera diaktifkan kembali pada Jumat (19/6/2020). Namun dengan dibukanya pelayanan pengurusan paspor tetap akan mengacu pada SOP kantor Imigrasi tentang Protokol Kesehatan bagi pengunjung yang hendak membuat paspor di kantor Imigrasi.
Dari pantauan klikpapua.com, Kantor Imigrasi melakukan launcing tatanan Normal Baru dengan melakukan simulasi mulai dari pendaftaran hingga si pemohon selesai melakukan pengurusan paspor dan pulang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari Bugie Kurniawan, mengatakan, Direktur Imigrasi telah menebitkan surat edaran tentang pelaksanaan tugas dan fungsi ke imigrasian dalam masa tatanan Normal Baru. Penerapan tatanan Normal Baru terdapat 10 hal yang harus dilakuka sesuai ketentuan yang berlaku, yakni menyiapkan sarana pelindung diri berupa masker dan sarung tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh petugas pemohon dan tamu apabila didapati suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius dilarang masuk area kantor dan disarankan untuk melapor ke Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Pemohon wajib menggunakan masker selama di lingkungan kantor menyiapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan , sabun dan sebagainya serta mewajibkan petugas pemohon wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk kedalam lingkungan UPT. “Yang mana menerapkan juga physical distancing pada saat pemberikan layanan keimigrasian dengan memberikan jarak minimal satu meter dengan petugas, pemohon dan tamu serta fasilitas tempat duduk seluruh area kantor, melakukan penyemprotasn distanfektan pada ruangan-ruangan di kantor, melakukan penyesuaian dan pengaturan terhadap sarana dan prasarana yang tersedia sesuai dengan keadaan kebutuhan pada masing-masing kantor,” ungkap Bugie saat melakukan jumpa pers di kantor Imigrasi, Kamis (18/6/2020).
Menerapkan boot keimigrasiaan yang dibuka maksimum 50% dari jumlah boot yang tersedia di kantor imigrasi dan memberikan jarak antara boot yang dibuka, melakukan pemasangan tirai transfaran pemisah antara petugas dengan pemohon.
Melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelayanan, penegakan hukum dalam keimigrasian secara efektif dalam mencapai target kinerja masing-masing, melaksanakan tugas dan fungsi dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan petugas dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Mempedomani sistem pola kerja sesuai dngan surat edaran Menteri Hukum dan HAM tentang Hak Asasi Manusia tentang sistem kerja pegawai aparatur Negara, dan melakukan koordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah untuk memastikan pelayanan publik dan penegakan hukum berjalan efektif,” pungkasnya.(aa/bm)