Polresta Manokwari Ringkus 8 Pelaku Curas dan Curat diantaranya Residivis 

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Polresta Manokwari berhasil meringkus delapan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), depalan diantaranya adalah residivis spesialis curas.

Hal ini diungkap Waka Polresta Manokwari Kompol Agustina Sineri didampingi Kabag Ops. Kompol Musa Jedi Permana, Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna pada konferensi Pers Selasa (28/3/2023) di Mapolresta Manokwari.

Wakapolresta Manokwari mengungkap, tindak pidana kasus curas dan curat yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari sejak November 2022 hingga Maret 2023 sebanyak 8 kasus curas, curat 1 kasus dan pengrusakan 1 kasus.

“Dimana dalam kasus curas terdapat barang bukti sebanyak 13 unit roda dua, Ini dilakukan oleh para pelaku berusia 18-27 tahun. Tindak pidana ini terjadi di 27 TKP, rata-rata bertindak pada dini hari sekitar pukul 02.00,” kata Kompol Agutisna

Disebutkan, para pelaku tindak pidana curas delapan orang diantaranya SDK, AY, JF, BN, YR, QMP, YW, dan RK. Kemudian pelaku tindak pencurian dengan pemberatan yaitu AM dan pelaku pengrusakan adalah BY.

“Untuk kasus pengrusakan tujuh orang masih DPO,” imbuhnya.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. Nirwan Fakaubun modus curas yang dilakukan oleh beberapa tersangka dengan menodongkan pisau kepada korban.

Dari delapan orang pelaku yang diamankan itu, terdapat residivis spesialis curas yakni SDK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan disertai kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dra)

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.