Tersangka SR Oknum Honorer Bawaslu Bintuni Bobol Uang Ratusan Juta di Brankas

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken, Selasa (13/4)2021), mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 5 Maret 2021 dini hari (subuh).
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Junaidi A. Weken
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka SR dengan barang bukti (BB), sejumlah uang yang masih ada di brankas Rp. 324 juta. Serta uang Rp. 177 juta dari tangan pelaku, 2 unit kendaraan roda dua, perhiasan dan 3 lembar pakaian yang juga milik tersangka SR.
Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku tidak mengambil semua uang yang ada di brankas, hanya sekitar Rp. 260 juta. Sebagian sudah digunakan untuk membeli barang dan sisa Rp. 177 juta belum digunakan oleh SR. “Satu unit sepeda motor jenis KLX, perhiasan, dan pakaian ini merupakan barang yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil curian, sementara barang bukti satu unit motor metik pelaku pinjam untuk melakukan aksinya,” katanya.
Ia mengatakan jumlah kerugian belum bisa dipastikan, saat ini baru ada sekitar Rp. 260 juta sesuai pengakuan tersangka. Namun pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan kerugian negara lebih dari itu. “Kami masih melakukan pemeriksaan baik kepada pelaku, dan mengembangkan terus kepada saksi – saksi lainnya,” ujarnya.
Junaidi mengatakan modus pelaku berani melakukan aksi pencurian yakni karena faktor ekonomi.  “Motifnya dia melakukan aksi ini karena masalah ekonomi, dia banyak pinjam-pinjam uang, baik di dalam internal Bawaslu sendiri,” ujar Kasatreskrim.
Terkait dengan kasus tersebut, polisi menggelar rekonstruksi ulang pada Selasa (13/4/2021). Tersangka SR (24 tahun) yang merupakan pegawai honorer di Kantor Bawaslu Teluk Bintuni memperagakan 24 adegan, cara dia mengambil uang ratusan juta di brankas yang tersimpan di ruang kerja bendahara Bawaslu Teluk Bintuni, Kali Tubi, Kota Bintuni. Dimana 21 adegan diperagakan tersangka SR di Kantor Bawaslu Teluk Bintuni, satu adegan di Pasar Sentral Bintuni, satu adegan di Bank Papua dan satu lagi adegan di Jalan Kali Kodok, Kota Bintuni.
Dijelaskan kronologi pelaku saat melakukan aksinya berawal dari perintah sekertaris Bawaslu yang meminta pelaku SR untuk mengambil kunci pintu masuk kantor di security, SR yang merupakan staf honor di Bawaslu ini, sempat menggandakan kunci tersebut di Pasar Sentral Kota Bintuni, dan baru mengembalikan kunci asli sehari sebelum ia melakukan aksinya.
“Jadi ada kunci yang dititipkan ke dia, sekertaris yang menyuruh, dia mintalah ke security, dia pernah diajak sama bendahara, untuk pencairan uang di Bank, setelah memastikan ada uang dengan jumlah banyak di Barankas, karena sudah pegang kunci akhirnya dia gandakan kunci pintu bagian belakang kantor Bawaslu di pasar Sentral, H-1 sebelum kejadian dia baru kembalikan kuncinya ke securiti,” jelas Juanaidi.
Saat melakukan aksinya, SR juga sempat membobol pintu belakang, dengan menggunakan linggis yang tersimpan di kantor Bawaslu untuk mengelabui orang banyak. “Jadi dia buka pakai kunci, tapi dia lihat ada linggis di teras akhirnya dia pakek linggis juga, tapi memang dari olah TKP petugas, bekas linggis ini terlihat dari dalam semua bukan dari luar, jadi kami sudah curiga dari awal,” kata Junaidi lagi.
Dikatakan pula, dari hasil penyidikan sejauh ini pelaku SR melakukan aksinya sendiri, masih dilakukan pengembangan kemungkinan pihak lain yang terlibat.  Saat ini tersangka SR sudah mendekam di ruang tahanan Polres Teluk Bintuni, sejak Jumat 9 April 2021. Tersangka SR dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (at)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.