Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Kasus Senpi Ilegal ke Kejaksaan

0
Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, akan segera melimpahkan kasus penyelundupan senjata api (Senpi) dan ratusan amunisi ilegal ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Kasus Senpi Ilegal, sudah P.21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan), kita tinggal menunggu, tentukan jadwal lagi pengiriman tersangka dan barang bukti (ke kejaksaan),” kata Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken, di Mako Polres Teluk Bintuni, Selasa (13/4/2021)
Dikatakannya, berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan Senin (12/4/2021). Sementara untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan pekan depan. “Kalau Minggu ini masih sibuk, kita cocokan jadwal dengan kejaksaan juga,” ujarnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait dengan terungkapnya penyelundupan senjata api ilegal melalui Bintuni. Apabila mengetahui, meilhat, atau mendengar informasi terkait dengan adanya penyelundupan senpi ilegal dan amunisi ilegal diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat. “Untuk masyarakat yang melaporkan atau mengadu, kami dari kepolisian siap melindungi dan merahasiakan identitas pelapor atau pengadu, sesuai hak – haknya yang diatur dalam undang – undang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Teluk Bintuni berhasil menggagalkan penyelundupan dua pucuk senjata api (Senpi) dan ratusan amunisi ilegal, di ruas jalan Trans Bintuni – Manokwari, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 14.30 Wit.
Dalam aksinya, sejumlah anggota gabungan Satreskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken berhasil mengamankan satu orang terduga berinisial WT (34 tahun), beserta barang bukti satu pucuk Senpi Revolver, satu pucuk Senpi rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber 5,56, tujuh butir amunisi Revolver kaliber 3,8, satu magazine, uang Rp. 450 ribu, satu lembar surat bebas Covid-19 dari Ambon, satu buah HP Nokia, satu SIM Card, dan satu ATM Bank Mandiri. Pelaku dijerat dengan Undang – undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (at)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.