BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyiapkan penerapan sistem absensi elektronik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai, sekaligus mengintegrasikan kehadiran dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu disampaikan Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy saat memimpin apel perdana ASN di awal Tahun 2026 yang berlangsung di Bintuni, Jumat (9/1/2026).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan masih ditemukan ASN yang belum kembali masuk kantor pascalibur Natal dan Tahun Baru.
“Berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat, masih banyak ASN yang belum menunjukkan disiplin dan kinerja yang tinggi, padahal sesuai edaran ASN sudah harus masuk kantor sejak 5 Januari 2026,” ujar Bupati.
Bupati menekankan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat sehingga dituntut memiliki integritas dan kedisiplinan tinggi.
Ia juga menginstruksikan kepala OPD untuk melakukan pembinaan berjenjang guna memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan disiplin yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Pemkab Teluk Bintuni akan menerapkan absensi elektronik melalui aplikasi SAAbsen Teluk Bintuni.
Sistem e-presensi terpadu ini akan mencatat kehadiran ASN dan tenaga honorer secara digital serta terintegrasi langsung dengan perhitungan TPP berbasis kinerja dan kehadiran.
Sementara itu, Plt Sekda Teluk Bintuni I.B. Putu Suratna mengatakan, penerapan absensi elektronik direncanakan mulai Januari 2026 setelah dilakukan sosialisasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Untuk tahap awal, absen elektronik akan diterapkan di enam OPD, kemudian diberlakukan secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah,” kata Putu.
Ia berharap sistem absensi digital tersebut dapat segera berjalan dan mendorong peningkatan kinerja serta disiplin ASN karena berkaitan langsung dengan pemberian TPP. (red)





















