BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mencapai 94,1 persen atau terealisasi sebesar Rp 2,14 Triliun dari APBD Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp. 2,28 Triliun lebih.
Hal ini tertuang dalam pidato nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Teluk Bintuni tahun 2019, yang disampaikan oleh Bupati Petrus Kasihiw, pada Rapat paripurna DPRD Teluk Bintuni terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Teluk Bintuni Tahun 2019, dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, di Gedung DPRD Teluk Bintuni, Km. 6, Distrik Bintuni, Senin (7/9/2020).
“Capaian ini menunjukan bahwa serapan belanja tahun 2019 cukup baik, namun Pemda Teluk Bintuni dapat mengendalikan belanja daerah secara efektif dan efesien, sesuai kebutuhan,” kata Bupati Kasihiw. Lebih lanjut Bupati merincikan, belanja daerah terdiri dari belanja operasional target Rp. 1,45 terealisasi Rp. 1,37 Triliun lebih, atau serapannya mencapai 94,39 persen.
Belanja modal yang terdiri dari belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, petugas jaringan, dan aset tetap lainnya ditetapkan sebesar Rp. 829,63 miliar lebih terealisasi Rp. 774,32 miliar lebih, atau serapannya mencapai 93,33 persen.
Transfer daerah terdiri dari atas transfer bantuan keuangan ke kampung dan lainnya. Transfer ke kampung target sebesar Rp 209,37 miliar terealisasi Rp. 209,06 miliar atau 99,85 persen. Sedangkan transfer keuangan lainnya ditargetkan sebesar Rp. 835,8 juta terealisasi sebesar Rp. 794,5 juta lebih atau 95,06 persen.
Sementara untuk target pendapatan daerah tahun 2019 melampaui target dari yang ditetapkan. Dimana ditetapkan sebesar Rp 2,23 Triliun lebih terealisasi 2,96 Triliun lebih atau 132,28 persen, atau melebihi target 32,28 persen.
Pendapatan daerah terdiri dari, satu (1) pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Rp. 60 miliar hanya terealisasi Rp. 52,11 miliar atau 86 persen. Dua (2) pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp. 1,96 triliun terealisasi Rp. 2,76 triliun atau 141,05 persen. Pelampauan 41,05 persen tersebut bersumber dari dana transfer bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam dan bagi hasil pertambangan gas bumi.
Tiga (3) lain – lain pendapatan daerah yang sah, ditetapkan sebesar Rp. 217,30 miliar, terealisasi Rp. 143,25 miliar atau 65,92 persen. “Kinerja pendapatan lain – lain yang sah, yang tidak terealisasi adalah dana hibah dari BP Berau Ltd. yang terealisasi hanya 13,31 persen sesuai kemajuan proyek yaitu Rp. 9.981.747,164,- dari target Rp. 75 miliar,” kata bupati.
Dari postur pendapatan daerah tersebut, maka pendapatan Kabupaten Teluk Bintuni masih didominasi pendapatan transfer pusat dan provinsi sebesar 98,24 persen. Sisanya 1,76 persen bersumber dari PAD. Sementara untuk Sisa Lebih Pembuatan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 sebesar Rp. 358,26 miliar.
Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019 telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Papua Barat. Hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan yang ke enam kalinya dan merupakan WTP ke empat kalinya selama kepemimpinan Pit- Matret.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba dan Wakil Ketua II Yohanis Pongtuluran, di ikuti oleh 16 anggota DPRD Teluk Bintuni. Dari jumlah 20 orang, tidak hadir 4 orang, keterangan izin 1 dan 3 sakit.
Rangkaian sidang ini ditandai dengan penyerahan dokumen LKPj tahun 2019 untuk ditindak lanjuti oleh DPRD Teluk Bintuni. (at)