Senpi Ilegal yang Diamankan Polres Bintuni Akan Dijual ke KKB di Papua

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Senjata api dan ratusan amunisi ilegal yang berhasil diamankan oleh Polres Teluk Bintuni, akan diselundupkan ke Nabire, Provinsi Papua dan diperjual belikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Diduga ini akan dimasukkan (diselundupkan) ke dalam jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua,” kata Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken, Rabu (17/2/2021).
Dikatakannya hasil keterangan tersangka berinisial WT (34 tahun) sudah berhasil dua kali meloloskan penyelelundupan Senpi ilegal dari Ambon ke Nabire, dan selanjutnya diperjual belikan ke KKB di wilayah pegunungan Papua. “Yang dua kali berhasil lolos itu memang bermuaranya di Nabire, kemudian masuk ke pegunungan di Intan Jaya, dan masuk ke KKB, yang masuk (lolos) itu ada laras panjang dua unit dan Revolver satu unit, serta puluhan amunisi,” ujarnya.
Weken mengungkapkan tersangka WT mendapat Senpi dan amunisi ilegal di Ambon. Untuk Senpi laras panjang rakitan dibuat oleh warga di Ambon, sementara untuk Revolver dan amunisi merupakan  buatan pabrikan. “Terkait informasi kasus senjata api ilegal ini masih pendalaman oleh Polda Maluku, Polresta Ambon,” katanya lagi.
Sementara itu perkembangan penanganan kasus tersebut di Polres Teluk Bintuni, Kasat Reskrim mengatakan sejauh ini tidak ada penambahn tersangka, hanya satu yakni WT. Penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. “Kami sedang persiapan pengiriman berkas (tahap pertama) ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Teluk Bintuni berhasil menggagalkan penyelundupan dua pucuk senjata api (Senpi) dan ratusan amunisi ilegal, di ruas jalan Trans Bintuni – Manokwari, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 14.30 Wit.
Dalam aksinya, sejumlah anggota gabungan Satreskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken berhasil mengamankan satu orang terduga berinisial WT (34 tahun), beserta barang bukti, yakni satu pucuk Senpi Revolver, satu pucuk Senpi rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber 5,56, tujuh butir amunisi Revolver kaliber 3,8, satu magazine, uang Rp. 450 ribu, satu lembar surat bebas Covid-19 dari Ambon, satu buah HP Nokia, satu SIM Card, dan satu ATM Bank Mandiri.  Sampai dengan saat ini, tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polres Teluk Bintuni, untuk menjalani proses hukum. (at)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.