BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Pemerintah Daerah Teluk Bintuni memproyeksikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Teluk Bintuni Tahun 2022 sebesar Rp. 1,9 Triliun.
Proyeksi R-APBD ini disampaikan Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam pembacaan pengantar nota RAPBD 2022, melalui sidang paripurna DPRD terhadap rancangan perda anggaran pendapatan dan belanja daerah Teluk Bintuni tahun 2022 Rabu (29/12/2021) di ruang sidang sementara DPRD Komplek Ruko Panjang Bintuni.
Petrus Kasihiw menjelaskan, Jumlah RAPBD ini ditetapkan Pemda melalui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan berdasarkan regulasi alokasi transfer sebagaimana diatur dalam Perpres No 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 dan rincian transfer ke daerah serta dana desa tahun 2022.
Oleh karena itu, formulasi dan proyeksi pendapatan daerah teluk Bintuni Tahun 2022 sebesar Rp. 1.9 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 55 Miliar, pendapatan transfer Rp. 1,8 Triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 0 Rupiah.
Sementara itu alokasi belanja daerah pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp. 1,9 Triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. “Dengan alokasi belanja tersebut, Pemda tidak menganut defisit melainkan lebih pada pengalokasian anggaran secara maksimal sesuai kemampuan keuangan daerah” ujar Kasihiw.
Formulasi belanja 2022 diperuntukan untuk dialokasikan sesuai amanah mandatory spending, sebagaimana diatur dalam regulasi dan formulasi alokasi anggaran, untuk menunjang program perioritas utama atau major project, serba sejumlah belanja yang bersifat given sebagaimana dokumen perencanaan daerah, baik yang termuat sebagai upaya dalam mencapai visi misi kabupaten Tahun 2021-2026.
Dengan formulasi anggaran ini, maka perangkat daerah akan mengalami pengurangan anggaran daerah ditahun 2022, karena pengalokasian anggaran perangkat daerah tidak menganut pemerataan melainkan target kinerja dan pelayanan publik yang focus pada perioritas daerah.
Beberapa alokasi belanja yang dilaksanakan misalnya, penyelesaian dan penuntasan hak Ulayat masyarakat Sebyar sebesar 32,4 Miliar, penuntasan obyek tanah untuk pembangunan investasi kawasan industri, pembangunan pelabuhan muturi dan beberapa obyek yang harus dituntaskan pada 2022.
Dalam penjabaran R-APBD Bupati juga mengatakan pemerintah juga harus membayar utang dan bunga tahun 2021 sebesar Rp. 214 Miliar serta harus mengeluarkan pembiayaan daerah sebesar Rp.15 Miliar untuk penyertaan modal investasi daerah.
Sidang APBD Tahun 2022 dilaksanakan diujung tahun anggaran 2021 ini, hingga berita ini diturunkan masih dalam proses tahapan pembahasan. Pemerintah bersama DPRD masih memiliki satu hari untuk melakukan pembahasan hingga esok 30 Desember 2021 sebelum memasuki masa libur akhir tahun. (dr)