
BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni melakukan penarikan kendaraan dinas yang menjadi aset daerah dari mantan pejabat yang sudah pensiun atau tidak lagi menduduki jabatan.
Penarikan ini dilakukan bersama petugas Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Selasa (15/7/2025).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Laras Nuryani, mengatakan bahwa penarikan kendaraan dinas ini dilakukan karena beberapa alasan, termasuk pemegang kendaraan sudah pensiun atau tidak lagi menduduki jabatan.
“Salah satu contoh adalah Ambrosius Soway, mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) yang sudah pensiun sejak tahun 2021,” kata Laras.
Pemda Teluk Bintuni telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk melakukan penarikan kendaraan dinas.
Target penarikan kendaraan dinas tahun ini adalah 78 unit, terdiri dari 21 kendaraan roda 4 dan 57 kendaraan roda dua. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, satu unit mobil yang digunakan oleh pejabat yang belum pensiun dibatalkan penarikannya.
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berhasil menarik hampir 16 unit mobil, dengan tiga unit masih dalam perjalanan menuju Teluk Bintuni.
Penarikan kendaraan dinas ini merupakan implementasi dari Proposal Proyek Perubahan yang disusun Laras Nuryani dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan IX Tahun 2025.
Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat kejaksaan dalam mengamankan aset kendaraan Pemda.
Laras Nuryani akan melaporkan ke Bupati Teluk Bintuni dan menunggu arahan untuk penggunaan kendaraan yang sudah ditarik. Kendaraan yang kondisinya masih bagus dan belum memenuhi syarat lelang akan digunakan sebagai kendaraan operasional dinas. (red)