Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Bupati Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Bintuni.

KLIKPAPUA.COM, BINTUNI— Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Bintuni menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara serta sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

MoU yang berlangsung di aula Sasana Karya Kantor Bupati, Senin (1/7/2019) dilakukan oleh Bupati Teluk Bintuni dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni. Di hadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Plt Sekda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Teluk Bintuni.

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, penandatanganan ini merupakan hasil kesepakatan yang dimulai dari tingkat pusat yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara dan di daerah pun begitu antara Gubernur, Polda dan Kajati.

Selanjutnya saat di Raja Ampat belum lama ini, telah ditandatangi kesepakatan antara para bupati, Kepala Kejaksaan Negeri dan Polres. Ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pembangunan serta keuangan.

“Kami sudah berkomitmen bahwa proyek-proyek strategis di tahun 2019 ini harus didampingi oleh tim, agar kita berjalan satu arah,” kata bupati.

Karena menurutnya, jangan sampai ada penyimpangan, sehingga haru berhadapan dengan hukum. “Lebih baik sejak awal kita selalu ber-konsultasi dengan tim dalam rangka pencapaian administrasi dan pencapaian di lapangan.”

“Saya berharap, dengan adanya penandatangan MoU ini, lebih meningkatkan kerjasama dan koordinasi serta konsultasi hukum antara Pemda dan Kejaksaan Bintuni,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni, MarthenTandi menjelaskan, terdapat tiga fungsi atau peran Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.

Di antaranya memberikan bantuan hukum, melakukan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainya kepada pemerintah daerah. Sementara di bidang intelijen, Kejaksaan juga memberikan sosialisasi terkait TP4D.(rls/red)

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.