Meski Masuk Daerah Tertinggal, Pemda Teluk Bintuni Klaim Ada 4 Kriteria Yang Naik

0
Kepala Bapedalibangda Teluk Bintuni, Alimudin Baedu. (Foto: klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal, salah satunya Kabupaten Teluk Bintuni.
Terkait hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedalibangda) Teluk Bintuni, Alimudin Baedu, Senin (11/5/2020) menyampaikan dalam penilaian daerah tertinggal terdiri dari 6 kriteria dan 27 Indikator. Yakni pertama  Perekonomian (Kemiskinan dan Pendapatan/Kapita), ke dua Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi  angka harapan hidup,  rata-rata lama sekolah, dan melek huruf.
Ke tiga, Kemampuan Keuangan Daerah, ke empat Insfrastruktur & Sarana Prasarana, ke lima, Aksesibilitas (Jarak ke Ibu kota, jarak ke pelayanan kesehatan dan jarak pelayanan ke pendidikan) dan ke enam Karakteristik daerah ( gempa, tanah longsor, banjir, bencana lainnya, hutan lindung, lahan kritis dan desa konflik). “Dari 6 kriteria tersebut, ada 4 kriteria   semuanya mengalami peningkatan yg signifikan,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Alimudin menjelaskan 4 kriteria yang mengalami kenaikan yakni  menurunnya angka kemiskinan yang saat ini berada diangka 30,57 persen. Angka ini sudah sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016- 2021 yanh ditargetkan diangka 30 persen. “Demikian juga dengan Pendapatan per kapita Teluk Bintuni tertinggi ke 4 di Indonesia, begitu juga dengan SDM, mulai dari Angka harapan hidup, Rata -rata Lama Sekolah, Melek Huruf semua meningkat secara signifikan, Sarana dan prasarana juga demikian,” ujarnya.
Menurut dia yang perlu di dorong bersama adalah pembenahan pada kriteria ke 5 yakni aksesibilitas dan ke 6 karakteristik daerah.
Pasalnya, terkait dengan aksesibilitas, tantangannya cukup besar karena wilayah Kabupaten Teluk Bintuni dengan luas sekitar 18 ribuan KM persegi dan terluas dibpapua barat atau sama dengan 21% dari luasan Papua Barat.
“Ini tidak mudah, maka yang dilakukan oleh Pak Bupati adalah menuntaskan pembangunan konektivitas dan aksesibilitas dengan membangun 13 ruas jalan strategis yang menghubungkan beberapa ibu kota distrik dan kampung ke Ibukota,” katanya lagi.
Pembangunan aksesibilitas ini meliputi pembangunan jembatan Kali Merdey yang diusulkan ke APBD Provinsi dan sudah mendapat porsi anggaran tahap perencanaan dan pembangunan tahap 1 di TA 2020.Demikian juga dengan pembangunan bandara baru Mayado dan pelabuhan baru Muturi.
Sementara mengenai dengan kriteria ke enam soal karakteristik, ini juga menjadi tantangan tersendiri dalam menlaksanakan program pembangunan. Karena daerah ini memiliki hutan lindung yang cukup luas kurang lebih 200 ribu  hektare lebih dan hutan cagar alam. Serta ada potensi acaman bencana alam seperti gempa, longsor dan banjir. “Jadi penilaian daerah yang terentaskan dri daerah tertinggal, Ukurannya bukan dianggaran, atau kemiskinan saja, ada formula yang saya sebutkan diatas,” terangnya.
Kemudian Alimudin juga menggambarkan dengan membandingkan dengan daerah lain. “Coba kita lihat pembandingnya barapa anggaran yabg dikelolah di Papua dan Papua Barat, tapi angka kemiskinan kita masih yang tertinggi di indonesia, lalu pertanyaannya mengapa demikian, karena tanah Papua memilki konpleksitas yang tinggi, karateristik yg kompleks, demikian dengan aksesibilitas. kalau dibandingkan dengan pulau jawa,  3 1/2  baru sama dengan Papua , demikian juga kalau kita membandingkan luas DKI Jakarta yang hanya sekitar 700 -an Km persegi, dengan Kabupatrn Teluk Bintuni yang memiliki luas 18 ribuan Km persegi, sama dengan 26 kali nya Jakarta,” katanya.
“Inilah yg menjadi tantangan kita, soal aksesibilitas dan karakteristik daerah. Jadi tifak boleh  hanya menyorot satu indikator saja, kemudian membuat kesimpulan. Ambil Contoh Kabupaten Biak Numfor yg baru terentaskan pada tahun 2020, artinya bahwa Kabupaten Biak Numfor itu kan kabupaten yang sudah berapa tahun, tapi baru dikeluarkan dari status tertinggal di tahun 2020, dan itupun masih dilakukan pembinaan selama 3 tahun oleh kementrrian dan pemrov. ini diatur dalam permndes PPDT No 79 Tahun 2019,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa problem pembangunan di Papua itu kompleks, tidak semudah membalikkan tangan. Kalau dinilai dari soal anggaran, sudah ada mekanismenya dan setiap tahunnya  di pertanggungjawabkan  melalui DPRD. “Jadi saya ingin mengatakan bahwa kita harus melihat berbagai hal, dan tidak boleh ada tendensi yg menyudutkan pemerintah daerah dengan cara membangun stigma yg tidak bertanggungjawab,” pesannya. (at/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.