BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Memasuki tahapan kampanye jelang pemilu tahun 2024 sejak Selasa (28/11/2023) Alat Peraga Kampanye (APK) mulai terpasang di sejumlah titik di wilayah SP hingga Kota Teluk Bintuni.
Dari pantauan media ini, baligho kampanye parpol dan caleg mulai terpasang di antaranya di lampu merah kampung lama dan sejumlah media sosial milik perseorangan yang diketahui sebagai anggota partai politik.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, Rabu (29/11/2023) mengatakan, KPU Teluk Bintuni sudah mengeluarkan surat keputusan Nomor 80 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu tahun 2023 diwilayah Kabupaten Teluk Bintuni yang ditetapkan sejak 22 November 2023 dan ditandatangani. Kampanye ini berlaku sejak 28 November 2023 hingga 10 Febuari Tahun 2024.
“Memang ada beberapa kesalahan titik kampanye yang belum masuk, kita akan revisi tapi itu tidak mengurangi substansi kampanye itu sendiri, karena sudah mencakup semua di 24 distrik,” ujar Memed.
Dijelaskan, dalam keputusan tersebut, sejumlah titik wilayah SP-Kota yang diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan alat peraga kampanye yakni Lapangan Bola SP 2, Lapangan Bola SP 3, jalan poros Bintuni-Manokwari, jalan poros SP 1 ke SP 4, Jalan Poros Tuasai Distrik Bintuni, Sirkuit Baladewa Tanah Merah (Distrik Bintuni), jalan poros Bintuni-Kalikodok, Jalan Poros Bintuni-Kilometer 2 sampai kilo 3, jalan poros Bintuni-Kilometer 5 sampai Kilo 6. Dan titik lokasi kampanye di 22 distrik lainnya.
Sementara itu, terkait dengan sejumlah titik lokasi pemerintahan yang tidak termaktub dalam lampiran SK KPU Nomor 80 tersebut, parpol maupun caleg boleh mempedomani PKPU Nomor 15 tahun 2023. “Kalau yang tidak dilarang PKPU Nomor 15 maka itu diperbolehkan,” ujarnya.
Fajri juga menuturkan, sejumlah tempat lain yang merupakan milik swasta atau perseorangan juga diperbolehkan digunakan sebagai tempat pemasangan APK selama mendapatkan persetujuan dari pemilik.
Di sisi lain, KPU RI juga mengeluarkan PKPU Nomor 20 untuk menambahkan pasal dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan untuk digunakan sebagai tempat kampanye, namun dengan syarat tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye serta hanya diperbolehkan digunakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Menindaklanjuti PKPU Nomor 20 tersebut, KPU Teluk Bintuni dan Pemerintah Daerah telah melakukan koordinasi dan disepakati bahwa fasilitas pemerintah maupun pendidikan yang diperbolehkan adalah fasilitas pemerintah yang tidak terintegrasi langsung untuk pelayanan, contohnya seperti Gedung Serbaguna, Women center, Sanggar SP 4 dapat digunakan sebagai tempat pertemuan tertutup.
“Itu boleh digunakan untuk rapat atau pertemuan tertutup, karena tidak terintegrasi langsung dengan aktifitas pelayanan pemerintah,” katanya.
Sementara itu untuk lapangan GSG dan Gelanggang Argosiegrmerai baru boleh digunakan untuk tatap muka secara terbuka ketika memasuki masa kampanye terbuka di 21 Januari hingga 10 Febuari tahun 2024.(dr)