BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri mengimbau kepada seluruh Caleg, Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 agar mematuhi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, agar selama tahapan kampanye berjalan tertib, aman dan damai.
Kepada media ini, Fajri mengatakan, aturan PKPU tersebut dikeluarkan untuk dipedomani agar pelaksanaan masa kampanye dapat berjalan tertib dan lancar seperti yang diharapkan.
“Karena Pemilu adalah Pesta Demokrasi, maka silahkan adu gagasan, adu ide, tapi tetap Senyum dan Gembira,” ujar Fajri, Rabu (29/11/2023).
Dengan mengacu kepada PKPU tersebut, KPU Teluk Bintuni juga telah mengeluarkan edaran KPU Nomor 80 Tahun 2023 yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah sebagai pedoman titik pemasangan alat peraga kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk di pasangan APK.
Fajri berharap masyarakat dapat menikmati masa kampanye ini dengan damai, dan ia meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses tahapan kampanye ini, melaporkan jika ada parpol maupun caleg yang melakukan pelanggaran.
“Masyarakat boleh melaporkan Pelanggaran yang ada kepada Bawaslu, di situ menjadi tugas dan tanggung jawab langsung untuk menindak pelanggaran,” pungkasnya. (dr)