BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Sahid Bin Muzaat menegaskan bahwa tidak benar dengan tuduhan pemecatan sepihak kepada 13 tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di instansinya.
Menurutnya pemberhentian pegawai yang dirumahkan dilakukan berdasarkan surat edaran Sekjen KPU RI nomor 1129/SDM.02-SD/04/2022, pertanggal 27 Mei 2022, perihal pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai APBN dan APBD.
“Berkaitan dengan laporan bahwa sekretaris KPU mengancam memberhentikan salah satu staf KPU berinisial S, perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan pengembalian pegawai PPNPN baik APBN maupun APBD, itu berjumlah sebanyak 28 orang, terdiri dari yang dibiayai APBN 15 orang dan APBD itu 13 orang, itu di tahun 2022,” kata Sekretaris saat ditemui di Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Bintuni, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut Sahid menjelaskan, berdasarkan surat sekjen KPU RI tersebut, perihal pengadaan PPNPN yang dibiayai APBD, dalam poin 3 disampaikan terhitung mulai tahun 2023 tidak lagi ada pengangkatan PPNPN dilingkungan KPU Provinsi dan kabupaten/ kota yang dibiayai dari APBD, dan apabila masih dilakukan pengangkatan PPNPN maka sekretaris KPU provinsi maupun kabupaten/kota diberikan surat teguran atau sanksi.
Dijelaskan mengacu pada surat edaran tersebut maka pihaknya tetap melakukan evaluasi di awal Januari 2023. Dari hasil evaluasi maka 15 orang PPNPN yang dibiayai APBN dipertahankan, sementara 13 orang PPNPN yang dibiayai APBD dirumahkan.
“Sehingga kalau ada yang mengatakan berkaitan dengan dirumahkan itu mungkin tidak suka atau ancaman sekretaris, saya menyatakan itu tidak benar, karena pemberhentian itu sesuai dengan surat edaran dari KPU RI, ” ujaranya.
Sementara itu terpisah, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun membenarkan adanya laporan Polisi (LP), yang dibuat oleh salah satu mantan Staf KPU Teluk Bintuni berinisial S, dengan terlapor Sekretaris KPU Teluk Bintuni.
Ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (17/2022) Kasat Reskrim mengatakan telah menerima surat Terima Laporan Polisi LP Nomor: LP/B/ 07/1/2023/SPKT/ Res Teluk Bintuni/ Papua Barat tertanggal 14 Januari 2023.
Dikatakan Tomi, pihaknya saat ini masih melakukan penyilidikan berkaitan dengan perkara tersebut untuk melakukan pendalaman. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada unsur pidana maka kami akan tingkatkan dari penyilidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Tomi.
Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan tiga orang saksi sesuai dengan keterangan dari pihak pelapor, ketiganya berasal dari eksternal KPU.
“Untuk sekarang, dalam waktu dekat akan mengundang tiga saksi, tiga saksi tersebut External dari KPU Teluk Bintuni, serta sudah ada bukti petunjuk yang diberikan kepada kami Reskrim dari pelapor (S) yang sedang kami dalami,” pungkas kasat Reskrim.(dr)