BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Sejumlah barang bukti dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di puncak acara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 tahun. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, dilakukan di halaman Kantor Kejari Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Rabu (22/7/2020).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu – sabu, ganja, bahan pembuat minuman keras lokal, senjata tajam, HP dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Marthen Tandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan dari perkara – perkara dari tindak pidana umum yang sudah disidangkan dan telah mempunyai putusan berkeluarga hukum tetap. “Tujuan dari pemusnahan ini, disamping tidak digunakan lagi untuk perbuatan pidana atau kejahatan yang sama, atau menghindari penyalahgunaan dari pada barang bukti ini yang kita tidak inginkan,” kata Kajari.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, Marthen berharap kedepan Teluk Bintuni tidak ada lagi kejahatan – kejahatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Pieter Louw, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong – potong, sampai barang bukti itu tidak bisa dipakai atau dipergunakan lagi.
“Perlu diketahui bapak ibu wartawan, ada barang bukti senjata tajam, narkotika, yaitu sabu dan ganja, dan barang bukti kejahatan terhadap orang dan harta benda, untuk sabu – sabu pemusnahannya dilarutkan di dalam air, sedangkan ganja dibakar, handphone, parang, dan pakaian dimusnahkan dengan cara di potong – potong atau dibakar,” pungkasnya. (at)