DPRD Teluk Bintuni Sosialisasi 4 Perda 

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni, menggelar sosialisasi Peratura Daerah (Perda) prakarsa usulan inisiatif dewan di gedung DPRD sementara, Ruko Panjang, Kota Bintuni, Jumat (13/8/2021).
Peraturan Daerah yang disosialisaikan yakni Perda no 3 tahun 2020 tentang bantuan operasional pendidikan (BOP), Perda no 4 tahun 2020 tentang penyelanggaraan pendidikan, Perda no 5 tentang perusahaan swasta wajib memiliki kantor perwakilan di Bintuni, dan Perda no 9 tahun 2020 tentang pemberdayaan perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di Bintuni.
Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketu 1 DPRD Ny.Herlina Husein dan dihadiri anggota DRPD Markus Maboro diikuti dari kalangan akademisi, pemangku kepentingan. Wakil Ketua I Herlina Manibuy mengatakan ke empat PERDA ini telah ditetapkan bersama dengan 10 (sepuluh) Peraturan Daerah lainnya, yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan keseluruhannya yaitu 14 PERDA dimaksud, telah ditetapkan menjadi PERDA di tahun 2020.
Selanjutnya PERDA-PERDA ini akan siap untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni, dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Terutama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni.
“Sehubungan dengan pelaksanaan penerapan PERDA-PERDA ini, secara khusus terhadap 4 PERDA yang menjadi inisiatif DPRD, kami memandang penting dan sangat perlu untuk mendahuluinya dengan melakukan sosialisasi secara massive, bagi seluruh komponen yang terkait, agar didalm penerapannya dapat diterima dan mampu memberi manfaat yang signifikan sesuai dengan semangat hadirnya PERDA-PERDA dimaksud,” katanya.
Ia meyakini dengan sosialisasi yang terus menerus dan pemahaman yang baik atas substansi yang termuat didalam PERDA, akan mampu meningkatkan efektivitas nya sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan sosialisasi ini terpaksa dilakukan terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan, baik dengan pertemuan terbatas maupun dengan media elektronik, zoom meeting.(dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.