Aparat Kampung Bintuni Disuguhi Sosialisasi Rumah Keadilan Restoratif dan Pengawasan Dana Desa

0
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Kamis (29/9/2022) menggelar sosialisasi rumah keadilan restoratif dan pengawasan dana desa
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Kamis (29/9/2022) menggelar sosialisasi rumah keadilan restoratif dan pengawasan dana desa bagi aparat kampung di Teluk Bintuni.
Sosialisasi yang dilaksanakan di sanggar DPMK Kampung Banjar Ausoi ini langsung dibuka Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw didampingi Kajari Johni A Zebua dan kepala DPMK Haris Tahir.
Kepala  Bidang Pemberdayaan Kampung Agus Wiratno mengatakan, tujuan dari kegiatan ini agar kepala kampung dan aparatur pemerintah kampung memahami dan melaksanakan amanat dan tata cara penggunaan dana desa dan penyelesaian permasalahan di tingkat kampung.
Sementara itu, Bupati Petrus Kasihiw dalam sambutanya kembali mengimbau kepada seluruh aparat kampung agar mempergunakan anggara  dana desa sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk digunakan sebagai pedoman.
Pemerintah bekerjasama dengan forkopimda melakukan Segala hal untuk melakukan pencegahan, agar tidak berhadapan dengan hukum. “Kalau Ada masyalah yang bisa diselesaikan akan di fasilitasi kejari dan staf di rumah Restorasi Justice,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bendahara untuk membuat laporan sesuai dengan realisasi anggaran dan kegiatan. “Ada yang laporannya di atas kertas bagus tapi hasilnya belum tentu sama, Hasilnya tidak ada, jadi Ini perlu di perhatikan antara laporan dengan hasil harus sama Artinya laporan menunjukan hasil Kerja yang sesuai di lapangan,” ujar Bupati mengingatkan.
Kepala kampung dan aparat kampung lainya juga dihimbau untuk tidak memakai dana kampung sebagai keperluan pribadi, karena hal ini dapat berhadapan dengan kasus hukum. “Jangan kita terima dana kampung kita tidak liat aturan terus main hantam saja, Kepala kampung dan perangkat bendahara kita harus ingat kalo kita terima uang itu uang rakyat bukan pribadi, Bagi yg menggunakan dana kampung untuk kepentingan pribadi konsekwensi nya ada,” ujarnya lagi.
Dijelaskan sesuai dengan amanat UU desa no 6 tahun 2014 bahwa desa dan kampung diberikan kewenangan yang besar untuk mengurus tata pemerintahan sendiri, dan melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.
“Kegiatan yang sudah di gagas DPMK ini penting sekali karena bagian dari upaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ini menjadi tugas kami selaku unsur pimpinan dan forkopimda agar penyelenggaraan pemerintahan desa atau kampung yang memang berjalan dengan baik menjadi harapan kita semua,” tuturnya.
Bupati juga berharap pemerintahan kampung dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu diberikan bimtek pengawasan dana desa walaupun mereka berpengalaman  namun tidak ada salahnya karena setiap waktu aturan berubah. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.