Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2021 pada Sidang Paripurna DPRD Teluk Bintuni

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna masa sidang III Tahun 2022, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Sementara, Kota Bintuni, Kamis (29/9/2022).
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simon Dowansiba, dan Wakil Ketua II Yohanes Pongtuluran, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Bupati Petrus Kasihiw menyampaikan LKPJ Tahun 2021 merupakan laporan tahun pertama masa jabatan periode ke 2, Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2021- 2024, yang ternyata dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
“LKPJ ini merupakan laporan dalam pemerintahan pembangunan daerah pemberdayaan masyarakat, termasuk didalamnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan tugas perbantuan, serta kerjasama yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah Tahun 2021,” katanya.
Dikatakannya LKPJ ini merupakan wujud tanggungan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, capaian kinerja, dan disusun sesuai amanat peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Kebijakan Umum APBD , serta prioritas plafon anggaran tahun 2021, yang diimplementasikan pada Perda Nomor 4 Tahun 2021tentang anggaran dan pendapatan benlanja daerah.
Pada tahun 2021 tema pembangunan di Bintuni, yakni tahapan memantapkan pembangunan pada sumber daya manusia, infrastruktur daerah, dan perekonomian wilayah, untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing daerah.
Program kegiatan lebih diarahkan pada peningkatan produktifitas dan daya saing sumber daya manusia, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, pengentasan wilayah, menanggulangi kemiskinan, ketimpangan wilayah, lapangan pekerjaan, dan pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan pekerjaan.
Dokumen LKPJ ini diserahkan sebagai bahan pembahasan dan  evaluasi  di internal DPRD, untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.