3 Tahapan Pilkada di Bintuni Resmi Ditunda

0
Sekretariat KPU Teluk Bintuni
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Dampak dari mneingkatnya jumlah kasus Virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni resmi menunda tiga tahapan pemihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Komisioner KPU Teluk Bintuni Divisi Teknis Penyelenggara, Eko P. Utomo, Selasa (31/3/2020) mengatakan, ada tiga tahapan yang resmi di tunda yakni tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan (tidak ada pendaftar), pembentukan Petugas Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) serta Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
“Terkait penundaan sejak awal KPU RI sudah mengambil langkah, akibat pandemi Covid 19 ini, ada tiga tahapan sudah ditunda, pertama tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan, meskipun Bintuni Tidak ada pendaftar, namun karena ada dalam tahapan maka kami tetap lakukan, ke dua penundaan pembentukan PPDP, dan penundaan Pemutakhiran Data Pemilih, mulai dari penelitian pencocokan dan sebagainya,” katanya.
Dikatakannya, terkait penundaan itu KPU RI tidak menjabarkan secara terinci waktu dan batas akhirnya. Namun untuk KPU Teluk Bintuni telah resmi menunda tahapan tersebut sejak 28 Maret 2020. “Kita mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kerja rekan -rekan di tingkat kecamatan dan kampung, sehingga kita menerbitkan SK untuk penundaan tersebut, SK penundaan untuk tiga tahapan ini telah diterbitkan sejak Sabtu (28/3/2020) yang ditandangani Ketua KPU Teluk Bintuni,” ujarnya.
Sementara untuk penundaan tahapan secara keseluruhan serta pergeseran waktu Pilkada serentak 2020, pihaknya masih menunggu petunjuk serta payung hukum dari KPU Pusat. “Terakhir kami mendapatkan informaai dari Watshap Group, bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara KPU dan Komisi II DPR RI, Bawaslu dan Kemendagri, tentang  penundaan tersebut, tetapi sampai saat ini kita masih menunggu payung hukum karena Kita bekerja berdasarkan asa kepastian hukum,” kata Eko lagi.
Dengan diterbitkanya SK penundaan ini maka, KPU Teluk Bintuni sudah tidak melaksanakan sejumlah tahapan yakni ferivikasi faktual calon perseorangan, Tahapan pembentukan PPDP pada 23 Maret, dan tahapan pemutakhiran data pemilih pada 25 maret lalu. “Kami tetap standby, KPU Teluk Bintuni mengikuti aturan KPU RI tentang pengaturan jam kerja dalam kondisi saat ini,” pungkasnya. (at/bm)

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.