Polres Sorsel Kembali Tangkap Tersangka DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor

0
Tersangka DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor yang dirilis Polda Papua Barat.
SORSEL,KLIKPAPUA.com—Tim Resmob Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat dibawah pimpinan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid,S.I.K., M.M, kembali berhasil menangkap seorang lagi tersangka DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor.
Tersangka  tersebut adalah Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor : DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada Kamis, 2 September  2021, di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat.
Tersangka Melkias Ki dilakukan penangkapan pada Minggu  (30/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIT di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Mukamat, Distrrik Kais Darat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH membenarkan adanya penangkapan  terhadap tersangka DPO atas nama Melkias Ki tersebut. Penangkapan tersangka DPO tersebut dapat dilakukan berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran tersangka dalam kasus penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut adalah selain ikut rapat membahas penyerangan, tersangka juga turut serta bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kwannya pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada Kamis, 2 September 2021 lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI-AD meninggal dunia dan 2 luka berat.
Terhadap tersangka Melkias Ki kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.
Kabid Humas berharap agar para tersangka lain yang masih dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk kami tindak lanjuti.(rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.