Tuntut Hak, Karyawan PT. Yellu Mutiara Sampaikan Aspirasi ke DPRD Raja Ampat

0
Puluhan karyawan PT. Yellu Mutiara menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Raja Ampat, Selasa (15/9/2020).(Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.COM–Puluhan karyawan PT. Yellu Mutiara yang berlokasi di wilayah Missol, Raja Ampat, menggelar aksi unjuk rasa  di kantor DPRD Raja Ampat, Selasa (15/9/2020). Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu, menuntut hak – hak mereka kepada perusahan. Dalam aksinya di kantor DPRD, massa sempat diterima oleh sejumlah anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua Korwil (K) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Louis Dumatubun mengungkapkan, bahwa tuntutan karyawan berkaitan dengan hak – hak normatif, pertama ketentuan Undang undang UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, karena sejak tahun 1994 hingga 2013 perusahan hanya mengikutsertakan karyawan berjumlah 33 orang, sementara sekitar 1000 orang lebih tidak.
Berkaitan dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebanyak 1035 orang pekerja telah diikutsertakan, kemudian 838 orang diikutsertakan BPJS kesehatan dan ratusan lainnya tidak. “Itu yang dituntut agar semua karyawan diikutsertakan didalam dua program ini. Salah satunya 3,7 persen jaminan hari tua  yang merupakan kewajiban perusahan untuk menyetor ke BPJS, namun bila tidak disetor harus dibayar kembali kepada karyawannya, ” pintanya.
Kemudian, dalam selip gaji perusahan melakukan pemotongan BPJS senilai Rp. 227 ribu dan 250 ribu perorang. Bahkan, ada salah satu karyawan yang gajinya dipotong hingga 342 ribu salama kurang labih 4 bulan. “Pertanyaannya, apakah setiap bulan BPJS disetor sampai sebesar itu, padahal kewajiban mereka jika dihitung JHT 2 persen dan pensiun 1 hingga 3 persen. Sehingga ada indikasi penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Nanti pembuktian di polisi, dan saya membawa banyak bukti slip gajinya, ” ungkap Louis.
Ia berjanji akan mengawal hal ini hingga tuntas agar oknum – oknum tersebut diberikan sangsi hukum sehingga kedepan tidak ada lagi pekerja lain yang menjadi korban.
Lebih jauh Louis menjelaskan, diduga kuat pihak perusahan tidak memberikan THR dan ditunda s/d bulan Desember. Baginya, hal itu tak beralasan, karena perusahan punya dua kategori yaitu perusahan tidak mampu atau tidak mampu sama sekali. “Masa ini perusahan mutiara kok THR tidak dibayar, nanti bulan Desember baru dibayar. Perusahan harus buktikan dulu tidak mampunya dimana?. Kalau tidak bayar sama sekali lalu ditunda sampai Desember berarti perusahan ini dikategorikan tidak mampu sama sekali,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Raja Ampat, Fahmi Macap
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Raja Ampat, Fahmi Macap kepada media usai audens, menuturkan bahwa nantinya ada hal-hal penting yang menjadi diskusi lanjutan dengan PT. Yellu Mutiara akan dilakukan secara kelembagaan, baik dipimpin langsung oleh pimpinan dewan atapun komisi 1 yang membidangi soal ketenagakerjaan.
Menurut politisi partai PAN itu, para pekerja PT. Yellu Mutiara, juga pekerja di perusahan manapun bisa mandapat hak – haknya sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sebab itu, DPR akan memanggil pihak perusahan  agar ada titik temunya.  “Saya pastikan harus dipanggil, sehingga jelas apa yang mestinya dilakukan oleh pihak Perusahan kepada semua karyawan dengan segala bentuk keluhannya, ” tegasnya.(djw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.