Puluhan Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Minta Pemerintah Segera Bayar Tahap Kedua

0
Bupati Pegaf Yosias Saroy saat menerima aspirasi masyarakat di depan kantor bupati
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Puluhan masyarakat pemilik hak ulayat memalang kantor Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Senin (9/3/2020). Warga meminta pemerintah setempat untuk memulai proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan.
Masyarakat akhirnya membuka palang setelah Bupati Kabupaten Pegaf Yosias Saroy, mendengarkan dan menerima  langsung aspirasi masyarakat. Akibat aksi tersebut, aktivitas pemerintahan sempat terhenti selama 90 menit.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Pegaf akan membebaskan kurang lebih 198 hektar lahan dari ratusan pemilik hak ulayat. Lahan yang akan menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pegaf ini selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pemerintah  maupun fasilitas umum.
Pembayaran saat ini adalah pembayaran tahap kedua setelah pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Pegaf menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 6,5 Miliar untuk pembayaran tahap pertama.
Bupati Pegaf Yosias Saroy, ditemui usai menggelar pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat mengatakan, pemerintah daerah melalui APBD tahun 2020 telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran  pembebasan lahan tersebut.
“Tahun ini Pemerintah Pegaf telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan tahap kedua. Saat ini bagian pemerintahan dan OTDA sedang mengurus proses administrasi dan proses-proses lainnya,”kata Yosias.
Sebelum melakukan pembayaran tahap kedua, pemerintah daerah akan memastikan semua pemilik hak ulayat terdaftar. Untuk itu, kata Yosias pemerintah akan melakukan verifikasi ulang data-data yang telah di masukkan pada bagian pemerintahan dan OTDA Setda Kabupaten Pegaf.  “Dari beberapa titik yang akan dibebaskan ada sekitar 700 kelompok pemilik  hak ulayat. Ini akan menjadi perhatian pemerintah sebelum pembayaran,” ungkap Yosias.
Selain itu, kata Yosias, pemerintah juga akan  akan segera menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan sebagai acuan untuk pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik hak ulayat. “Setelah NJOP ditetapkan dan verifikasi data selesai, pemerintah akan melakukan pembayaran sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Kalau anggaran tidak cukup, maka pembayaran akan dilakukan dalam beberapa tahap,” pungkasnya.(rsl/bm)

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.