Pendaftaran Ditutup, KPU: Pegaf Tidak Ada Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen

0
Ketua KPU Pegaf Hery Towansiba
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Pegunungan Arfak, dipastikan tidak akan diikuti oleh calon perorangan atau independen (non-partai politik).
Hal ini dapat dipastikan  setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegaf secara resmi  menutup pendaftaran  calon kepala daerah dari jalur perorangan pada Minggu 23 Februari 2020.
Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, mengatakan, selama pendaftaran dibuka sejak tanggal 19 Februari sampai dengan ditutup pada Minggu (23/2/2020) pukul 23:59 WIT, tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk bertarung pada pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
“KPU secara resmi telah menutup pendaftaran calon kepala daerah jalur independen tadi malam. Tapi sampai pukul 24:00 WIT, KPU pegaf tidak mendapatkan calon atau pendaftaran satu pun. Itu artinya Pilkada di pegaf hanya akan di ikuti oleh calon dari partai politik,” kata Hery saat dihubungi via telepon, Senin (24/2/2020).
Menurut Hery, hal tersebut telah diprediksi oleh KPU sejak jauh-jauh hari. Pasalnya, sejak KPU pegaf mengumumkan batas minimal dukungan kepada calon independen,  tak ada calon ataupun tim sukses yang mengambil username dan password sistem aplikasi pencalonan (Silon) di sekretariat KPU. “Sejak kami persilahkan mulai pada akhir tahun 2019 lalu, KPU Pegaf tidak pernah didatangi oleh calon ataupun tim sukses untuk mengambil username dan password Silon,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggara, Yosak Saroy, mengatakan, setelah masa pendaftaran calon perorangan, KPU Pegaf selanjutnya akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari partai politik.
Yosak menyampaikan, tahapan pendaftaran bagi calon kepala daerah dari partai politik akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. Ia pun mengingatkan batas minimal dukungan kursi dari DPRD Pegaf. “Pasangan calon yang ingin ikut dalam pilkada serentak tahun 2020 di Pegaf lewat jalur parpol, minimal mengantongi 20 persen dukungan dari legislatif. Calon harus mendapatkan 4 kursi dari 20 kursi yang ada di DPRD,” pungkasnya.(rsl/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.