Masyarakat Diminta Tidak Masukkan Penambang Emas Ilegal ke Pegaf

0
Sius Dowansiba Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Arfak
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Maraknya penambangan emas di sejumlah tempat di Kabupaten Pegunungan Arfak harus segera dihentikan karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan.
Adanya kegiatan penambangan emas secara  ilegal membuat resah banyak masyarakat di daerah ini. Pasalnya tambang yang dikelola secara tradisional (tambang rakyat) ini dikabarkan menggunakan senyawa kimia (Mercuri atau air raksa) yang sangat berbahaya bagi manusia.
“Masyarakat yang punya hak ulayat tolong jangan kasih masuk penambang emas di wilayah Pegaf. Sekarang ini makin marak dan sudah banyak yang masuk ke daerah Minyambouw dan Catubouw, mulai dari jembatan Inggemon (jembatan gantung) sampai di sungai Wariori. Kalau penambang emas ini dibiarkan maka hutan akan rusak dan suatu saat akan terjadi bencana alam,” kata Sius Dowansiba Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Arfak, Kamis (30/1/2020).
Sius yang juga sebagai warga Distrik Minyambouw mengungkapkan, tidak semua pemilik hak ulayat mengijinkan penambangan emas di Pegaf. Jangan sampai penambang emas ilegal itu memasuki wilayah adat lainnya, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya imbau kepada para kepala distrik, kepala kampung dan kepala suku pemilik hak ulayat di 10 dan 166 kampung, mari sama-sama kita jaga alam kita, jaga hutan dan sumberdaya alam kita. Daerah ini sebagian besarnya  daerah konservasi, sehingga harus dijaga,” katanya.
Untuk itu, sius meminta aparat keamanan TNI-Polri juga harus turun tangan menertibkan penambang emas ilegal ini. Karena selain merusak lingkungan, tambang tersebut juga merugikan daerah (terkait pajak dan retribusi). penegakan hukum dan penertiban penambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak harus serius dilakukan.
“Ini menjadi tugas penegak hukum. Undang-Undang Minerba sebenarnya sangat jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin,” pungkasnya. (rsl/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.