PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Kabar baik bagi guru honorer SD dan SMP di Kabupaten Pegunungan Arfak. Gaji atau upah guru honorer mengalami kenaikan di tahun ini. Mereka akan menerima kenaikan upah dari Rp. 2 juta menjadi Rp. 2,5 juta per bulan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PPO) Kabupaten Pegaf, Dominggus Saiba, mengatakan, pemerintah daerah menaikkan gaji guru honorer (non PNS) sebesar Rp.500 ribu yang sudah mulai diberlakukan pada awal tahun 2020.
“Kami (dinas PPO) akan menaikkan gaji guru honorer pada tahun ini. Selama 7 tahun mereka manerima upah sebesar Rp.2 juta, dan pada tahun ini melalui APBD 2020 kami akan menaikkan gaji mereka menjadi Rp. 2,5 juta,” kata Dominggus, saat di jumpai di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2020).
Kenaikan gaji, kata Dominggus, merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mensejahterakan para guru, khususnya bagi mereka yang masih berstatus non PNS. Diharapkan, dengan kenaikan tersebut, guru lebih termotivasi dan bersemangat untuk melaksanakan tugasnya. “Kami akan memberikan hak mereka (guru honorer) mulai pada triwulan pertama. pada akhir Maret ataupun awal April nanti, mereka akan menerima kenaikan gaji,” ungkapnya.
Selain menaikkan gaji, dinas PPO juga mendorong perubahan waktu pembayaran upah. Yang sebelumnya guru honorer menerima gaji setiap triwulan sekali, dinas PPO akan mendorong para guru honorer menerima gaji setiap bulan layaknya para PNS.
“Kami berpikir salah satu faktor kemalasan guru honorer, kalau mereka menerima gaji setiap triwulan sekali. Makanya kami (dinas PPO) meminta kepada bupati/wakil bupati dan sekda untuk memberikan kebijakan khusus bagi guru honorer agar mereka juga menerima gaji setiap bulan,” katanya.
Dengan menaikkan gaji tersebut, kata Dominggus, pihaknya meminta 60 kepala SD dan 14 kepala SMP untuk menertibkan absen guru. Guru-guru yang selama ini malas, diingatkan untuk tidak meninggalkan tempat tugasnya. Karena Pembayaran gaji akan dihitung dengan jumlah kehadiran mereka.
“Misalkan, guru honorer tidak masuk dua bulan, kami akan menahan gaji mereka selama dua bulan sampai mereka aktif mengajar dua bulan. Sanksi juga akan berlaku bagi PNS sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.(rsl/bm)
Editor: BUSTAM