PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak mendesak Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menyelesaikan perekaman e-KTP.
Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, mengatakan, menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Dukcapil Pegaf harus menyelesaikan perekaman e-KTP. Pasalnya, masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. Untuk itu, Hery meminta kantor dinas yang mengurusi administrasi kependudukan ini dapat bekerja keras sebelum pemutahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
“Dalam waktu dekat kami (KPU) akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, untuk menyiapkan data yang ada di Dinas Dukcapil untuk menjadi data bandingan yang dimiliki oleh KPU. Data dari dukcapil akan menjadi sandingan untuk pemutakhiran DPT dalam waktu satu – dua bulan kedepan,” kata Hery, saat dihubungi melalui jaringan telpon, Rabu (19/2/2020).
Hery mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Pegaf yang belum memiliki e-KTP, agar segera melakukan perekaman di kantor dinas Dukcapil. Bagi warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP, akan kehilangan hak pilih pada pilkada 23 September mendatang. “Dinas Dukcapil harus membuka pelayanan dan melayani masyarakat yang belum memiliki KTP. mengingat pada pilkada nanti, masyarakat memilih menggunakan identitas KTP,” mintanya.
Seperti yang diketahui, jumlah DPT pada pemilu 2019 lalu mencapai 32.527 orang. Jumlah tersebut diyakini akan bertambah, seiring bertambahnya pemilih pemula di Kabupaten Pegaf. (rsl/bm)